3 Des 2024 - 22 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Sudah berjalan kurang lebih dua tahun, sepertinya KSOP Utama Belawan diduga tidak mampu menjalankan dan menerapkan STID terhadap truck yang beroperasi di pelabuhan sesuai keputusan Kementerian Perhubungan.
Sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 513 Tahun 2022 tentang : Penetapan Pelaksanaan Data Identifikasi Secara Tunggal di Pelabuhan, masih ada saja truck bebas beroperasi diduga bermuatan di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, pada Selasa (03/12/2024) siang hari.
Hasil pantauan awak media Redaksidaerah.com tampak tangki tanpa STID dengan nomor polisi BG 8970 UD sedang parkir tepat di PT PPI di kawasan Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Sangat disayangkan tidak satu pun pengangkutan barang tanpa STID diberikan sangsi oleh KSOP Utama Belawan.
Herannya pengangkutan yang tidak memiliki STID tersebut masuk pelabuhan melalui portal automatis di gate.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tentang pengawasan di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Marganda Lamhot Asi Sihite, SE.,M. MTr diketahui saat ini sebagai PLT KSOP Utama Belawan, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : TE Sumut
0
0
0
0
0
0