Redaksi Sumbar

Majelis hakim memimpin jalannya sidang perdana perkara korupsi Perumda di ruang Tipikor Padang.

Korupsi Perumda Tuah Sepakat: Apakah Mantan Direktur Hanya ‘Tumbal’ Awal?

1 Apr 2026 - 135 View

Majelis hakim memimpin jalannya sidang perdana perkara korupsi Perumda di ruang Tipikor Padang.

Padang, RedaksiDaerah.com — Ruang sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA memanas, Selasa (31/3/2026). Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di tubuh Perumda Tuah Sepakat resmi disidangkan. Kasus yang disebut-sebut menyeret banyak nama ini akhirnya memasuki babak pembacaan dakwaan.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor lebih dari tiga jam. Majelis baru membuka persidangan sekitar pukul 13.20 WIB. Waktu yang singkat, hanya sekitar 80 menit, dipakai jaksa untuk membacakan konstruksi perkara yang selama ini menjadi perbincangan publik di Tanah Datar.

Terdakwa VK, mantan Direktur Perumda, duduk di kursi pesakitan dengan pengawalan ketat. Jaksa membacakan dakwaan alternatif yang berlapis, menandakan kompleksitas perkara dan kuatnya dugaan penyimpangan selama tiga tahun anggaran: 2022, 2023, dan 2024.

Rumusan pasal yang dibacakan tidak main-main. Jaksa mengaitkan dugaan perbuatan terdakwa dengan rezim hukum korupsi dan ketentuan KUHP baru, memperlihatkan bahwa perkara ini dibingkai sebagai kejahatan jabatan yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Komposisi persidangan juga mencerminkan keseriusan perkara. Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Batusangkar hadir penuh, berhadapan dengan empat penasihat hukum terdakwa, di bawah majelis tiga hakim dan satu panitera.

Namun yang paling menyita perhatian bukan hanya konstruksi pasal, melainkan uraian aliran dana yang dibacakan di ruang sidang. Jaksa membeberkan dugaan distribusi uang ke sejumlah pihak di luar struktur Perumda.

Nama-nama yang disebut berasal dari lingkaran politik lokal. Dugaan transfer dana mengarah kepada oknum anggota Komisi II dan bahkan ke beberapa oknum lainnya di DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2019–2024.

Uraian ini sontak membuat ruang sidang hening. Publik yang mengikuti jalannya perkara mulai menangkap sinyal: perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga terhubung dengan jejaring kekuasaan dan pengaruh.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard Kristian, SH, meminta publik bersabar. Ia menegaskan bahwa ini baru tahap awal, dan pembuktian akan lebih terang pada agenda pemeriksaan saksi.

Menurutnya, persidangan berikutnya akan membuka tabir yang selama ini tertutup. Ia menyatakan komitmen kejaksaan untuk mengurai perkara ini seterang mungkin di hadapan hukum dan masyarakat.

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 8 April 2026. Fokus berikutnya adalah keterangan saksi-saksi yang disebut memiliki pengetahuan langsung tentang aliran dana dan pengambilan kebijakan di internal Perumda.

Sinyal kuat mulai terbaca: perkara ini berpotensi melebar. Dengan rentang waktu tiga tahun dan nilai kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah, mustahil jika praktik ini berdiri tanpa keterlibatan pihak lain.

Meski saat ini baru satu orang yang duduk sebagai terdakwa, konstruksi dakwaan memberi ruang lahirnya tersangka baru. Pintu hukum tampak belum tertutup bagi nama-nama lain yang disebut dalam berkas perkara.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah VK akan menjadi satu-satunya yang memikul beban perkara ini, ataukah persidangan akan menyeret aktor-aktor lain ke kursi yang sama?

Sidang perdana telah memberi gambaran awal. Namun jawaban sesungguhnya akan terungkap pada sidang-sidang berikutnya, ketika saksi berbicara, bukti dibuka, dan jejaring dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat diuji di hadapan majelis hakim.

----

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih