2 Feb 2023 - 130 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Ketua LPM Medan Belawan Budi Yanto SH akan laporkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nasional (KPBN) ke DPRD Kota Medan atas dugaan tumpahnya minyak Crude Palm Oil (CPO) diareal tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara (SAN) di Ujung Baru Belawan pada Rabu, (1/2/2023).
Pergantian nama PT Sarana Agro Nusantara (SAN) menjadi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), pada Kamis 23 Mei 2019, di Jakarta.
Sangat disayangkan pasalnya pada tanggal 17 Januari 2023 lalu terkait dugaan bekas tumpahan minyak CPO, PT KPBN, kasus ini terus bergulir tanpa kejelasan yang signifikan.
Budi Yanto, SH Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyardkat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas sisa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang didapati di sekitar tangki timbun PT KPBN.
Saat dikonfirmasi Frans Rumeso Tambunan SH sebagai Kepala Subagian Hukum dan Humas, pegawai Otorita Pelabuhan Utama Belawan melalui whatsapp mengatakan "Jumat siang semalam saya dan pak Halim kesana, dan melihat tdk ada bocoran tanki disitu, dan kami sudah bertanya mengenai hal ini ke karyawan PT. SAN, tdk ada kebocoran CPO, ini merupakan air genangan hujan , terimakasih", ucap Frans Tambunan.
Saat di mintai keterangan melalui staff bagian umum PT KPBN di Jalan Ujung Baru Belawan tersebut mengatakan pekerja sedang melakukan pembersihan disekitar tangki timbun.
Dijelaskannya dengan singkat, "Itu bukan tumpahan akan tetapi bekas pemindahan minyak dari tangki timbun ke tangki timbun lain", ujarnya.
Disinggung tentang UPL/UKL perusahaan, Yayuk tidak dapat memberikan keterangan secara jelas singkatnya.
Frans Tambunan mengatakan "OP juga sudah menyurat itu laporan mereka mengenai UKL/UPL", jawabnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Perbedaan jawaban atas pantauan dilapangan dengan jawaban Frans Tambunan melalui whatsapp membuat Tim Media jadi binggung.
Kedepannya, DPC LPM Kecamatan Medan Belawan akan menyurati DPRD Kota Medan supaya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan
Sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi, karena PT KPBN telah langgar UU lPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0