Redaksi Sumut

PT KPBN telah langgar UU PPLH

Ketua LPM Medan Belawan Akan Laporkan Dugaan Pencemaran CPO Milik PT KPBN ke DPRD Kota Medan

2 Feb 2023 - 130 View

PT KPBN telah langgar UU PPLH

Belawan, Redaksidaerah.com - Ketua LPM Medan Belawan Budi Yanto SH akan laporkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nasional (KPBN) ke DPRD Kota Medan atas dugaan tumpahnya minyak Crude Palm Oil (CPO) diareal  tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara (SAN) di Ujung Baru Belawan pada Rabu, (1/2/2023).

Pergantian nama PT Sarana Agro Nusantara (SAN) menjadi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), pada Kamis 23 Mei 2019,  di Jakarta.

Sangat disayangkan pasalnya pada tanggal 17 Januari 2023 lalu terkait dugaan bekas  tumpahan minyak CPO, PT KPBN, kasus ini terus bergulir tanpa kejelasan yang signifikan.

Budi Yanto, SH Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyardkat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas sisa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang didapati di sekitar tangki timbun  PT KPBN.

Saat dikonfirmasi Frans Rumeso Tambunan SH sebagai Kepala Subagian Hukum dan Humas, pegawai Otorita Pelabuhan Utama Belawan melalui whatsapp mengatakan "Jumat siang semalam saya dan pak Halim  kesana, dan melihat tdk ada bocoran tanki disitu, dan kami sudah bertanya mengenai hal ini ke karyawan PT. SAN,  tdk ada kebocoran CPO, ini merupakan air genangan hujan , terimakasih", ucap Frans Tambunan.

Saat di mintai keterangan melalui staff bagian umum PT KPBN di Jalan Ujung Baru Belawan tersebut mengatakan pekerja sedang melakukan pembersihan disekitar tangki timbun.

Dijelaskannya dengan singkat, "Itu bukan tumpahan akan tetapi bekas pemindahan minyak dari tangki timbun ke tangki timbun lain", ujarnya.

Disinggung tentang UPL/UKL  perusahaan, Yayuk tidak dapat memberikan keterangan secara jelas singkatnya.

Frans Tambunan mengatakan "OP juga sudah menyurat itu laporan mereka mengenai UKL/UPL", jawabnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp.

Perbedaan jawaban atas pantauan dilapangan dengan jawaban Frans Tambunan melalui whatsapp membuat Tim Media jadi binggung.

Kedepannya, DPC LPM Kecamatan Medan Belawan akan menyurati DPRD Kota Medan supaya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di  DPRD Kota Medan

Sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi, karena PT KPBN telah langgar UU  lPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih