9 Des 2020 - 90 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menggelar konferensi Pers terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang telah diselenggarakan Pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Karo, sekira pukul 15.00 WIB yang diikuti oleh para awak media.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, ST dalam jumpa pers mengatakan, bahwa pelaksanaan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, telah berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak ada temuan maupun laporan dari lapangan masalah atau hambatan yang dihadapi, dan pemilihan di setiap TPS tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan mewajibkan pemilih maupun petugas menggunakan masker.
Gemar menambahkan, apabila ada segala yang menyangkut kekurangan penyelanggara ataupun menyangkut perolehan hasil, KPU Karo siap menerima gugatan ataupun sengketa yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, Ketua KPU Karo ramah ini menyatakan bahwa, tingkat partisipasi pemilih ditahun 2020 dimasa pandemi ini diprediksi mencapai 72-73% dari target yang ditentukan KPU Pusat 77,5%, memang dilapangan kelihatan sepi dan tidak bisa dilakukan secara berkerumun, hanya KPU Karo sudah menjelaskan kemasyarakat di Form C pemberitahuan, kepada warga agar datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Ketika disinggung terkait hasil Quick Count atau penghitungan suara cepat yang sudah beredar di media sosial (medsos), Ketua KPU Karo Gemar Tarigan mengatakan, kalau ada hasil persentase yang disampaikan oleh lembaga-lembaga ataupun orang-orang pribadi di media sosial.
Bagi KPU itu tidak resmi dan tidak berlaku bagi keputusan KPU nantinya, karena jauh-jauh hari pihak KPU meminta kepada lembaga maupun perorangan untuk mendaftar Quick Count, ternyata tidak ada yang mendaftar", ungkapnya.
"Sehingga kami simpulkan di Kabupaten Karo tidak ada Quick Count perolehan hasil, karena perolehan hasil suara yang sah dan berlaku adalah ketika rapat berjenjang yang dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Desember 2020 ditingkat Kecamatan, dan hasil rekapan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020 nanti", pungkasnya.
Dari hasil Quick Count yang beredar di medsos, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan menghimbau kepada masyarakat dan netizen agar tidak serta merta cepat percaya dengan hal yang sudah beredar. Karena hasil rekapan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020 lah yang menentukan perolehan hasil suara maupun pemenangnya, dan KPU Karo tidak mengetahui Quick Count ataupun perolehan suara cepat yang beredar di medsos.
"Sekali lagi saya nyatakan itu tidak berlaku bagi KPU," tutupnya.
Reporter : Nando S
Editor : Lia Hambali
1
0
0
0
0
0