17 Jul 2023 - 204 View
Aceh Tamiang, redaksiDaerah.com
Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang angkat bicara terkait polemik adanya hasil kelayakan dan kepatutan yang keluarkan oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KlP ATAM/2023 tanggal 14 juli 2023 terhadap 15 nama calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023 - 2028 tidak sesuai peraturan DPRK, (17/7)
Suprianto, ST telah menyampaikan kepada awak media “Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pelaksanaan seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang dan tanpa sepengetahuan serta Ijin darinya", ucapnya.
Suprianto menjelaskan, menurut isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, semua jenis rapat dilakukan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat Iain yang ditentukan Oleh pimpinan DPRK.
“Anehnya, rapat komisi yang dilakukan Oleh komisi I itu, tidak bertempat dikantor DPRK dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK karena tidak sesuai dengan Qanun no 6 tahun 2016", Katanya.
“Sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, saya sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal pengunaan atas nama dan penggunaan stempel ketua DPRK pada surat Nomor: II/pansel KIP ATAM/2023 Tanggal 14 juli 2023 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023 s/d 2028 dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seizin saya", ucapannya.
Suprianto menilai Komisi I DPRK Aceh tamiang juga melanggar pasal 50 huruf (k) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, dikarenakan sampai hari ini belum menyampaikan secara tertulis kepada ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KIP aceh tamiang periode 2023 s/d 2028.
Suprianto berharap kepada Komisi l, untuk bertanggung jawab terhadap Hasil Rapat Komisi I yang sudah dipublikasikan dan meminta pimpinan DPRK Aceh Tamiang Iainnya agar tidak melakukan Banmus dan Paripurna atas Hasil Pengumuman Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tgl 14 Juli 2023. No : 11/Pansel KIP ATAM/2023.
“Hal itu dilakukan, demi untuk mencegah kegaduhan di masyarakat dan untuk mencegah Produk KIP 2023 s/d 2028 yang cacat hukum, sehingga berdampak pada, hasil pemilihan umum tahun Legislatif, Presiden dan hasil Pilkada tahun 2024 nanti", Katanya .
Suprianto menegaskan dirinya selaku ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mengetahui, bahwa kapan dan dimana ditetapkan keputusan Oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang. M¹
0
0
0
0
0
0