13 Jan 2022 - 255 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Menindak lanjuti penyelesaian dugaan pemotongan tambahan penghasilan TPP dan dana aktivasi BPJS Kesehatan terhadap dua PNS Puskesmas Payung, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karo., Drg Irna Br Meliala memanggil kembali Kepala Puskesmas Payung., Dr FG dan kedua PNS atas nama Jeni Muriwati Br Sembiring dan Ika Morina Br Ginting untuk duduk bersama guna mencari penyelesaian atas perselisihan tersebut bertempat dikantor Dinas Kesehatan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (13/01/22).
Dalam pertemuan itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Karo tidak bisa hadir, karena ada tugas mendadak dipanggil ke kantor Bupati, sehingga proses mediasi hari ini tetap kita lanjutkan, kata Sekretaris Dinas Kesehatan Karo., Mardin Purba turut mendampingi Kasub Kepegawaian Bapak Tuani Tambunan, ucap Imanuel Tarigan, SH.
Jeni Muriwati Br Sembiring, salah satu PNS Puskesmas Payung yang merasa telah dirugikan akibat haknya dipotong, menceritakan melalui telepone seluler kepada awak media isi dari pertemuan tersebut.
Jika dalam pertemuan Itu, pengacara kami Imanuel Tarigan dari LBH Karo berubah sudah menunjukkan data rekap daftar hadir harian sesuai Fingerprint (absen sidik jari) dan data rekap tiap bulan daftar hadir seluruh Pegawai PNS di Puskesmas Payung mulai bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2021, kata Jeni Muriwa melalui Imanuel Tarigan.
Pada data rekap daftar hadir tersebut, ditemukan beberapa kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas, ujar Imanuel Tarigan.
Imanuel Tarigan mencontohkan, dalam data rekap daftar hadir bulanan terjadi penggelembungan atau penambahan jumlah hari masuk kerja dalam waktu satu bulan terhadap beberapa pegawai PNS yang dianggap "orang dekat" Kepala Puskesmas, sedangkan terhadap beberapa PNS yang lain termasuk Jeni Br Sembiring dan Ika Morina Br Ginting justru dalam rekap daftar hadir bulanan telah dikurangi atau dipotong secara semena mena, sehingga berdampak pada jumlah penerimaan dana TPP dan Dana Aktivasi BPJS pegawai PNS tersebut.
Menurut pengakuan Jeni Muriwati Br Sembiring, hal ini telah terjadi sejak Bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, tutur Imanuel Tarigan.
Selanjutnya, dalam daftar hadir pegawai Puskesmas Payung tersebut ada juga nama pegawai PNS dalam kolom daftar hadir ditulis Mrs X dan melakukan Fingerprint dimalam hari. Hal ini sudah sangat menyalahi dan melanggar aturan yang ada, sambung Imanuel Tarigan.
Pada kesempatan itu, ditambahkan Jeni Muriwati pula, kalau Immanuel Tarigan, SH telah mengkritik dengan keras Kepala Puskesmas Payung., drg FG yang terbukti jarang hadir atau bekerja di Puskesmas Payung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan daftar hadir harian, menggunakan Fingerprint (sidik jari), tetapi dalam laporan daftar hadir bulanan dibuat, kehadiran Kepala Puskesmas Payung sudah Full hadir alias tidak pernah absen atau alpa.
Diakhir pertemuan, Imanuel Tarigan mewakili kedua PNS tersebut menyerahkan Surat Permohonan kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Karo., drg Irna Br Meliala, agar segera memerintahkan Kepala Puskesmas Payung., drg FG bersama dengan Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, untuk segera menghitung ulang jumlah daftar hadir kedua PNS tersebut atas nama Jeni Muriwati Br Sembiring dan Ika Morina Br Ginting, mulai Bulan Januari 2019 sampai dengan Desember Tahun 2021.
Apabila permohonan tersebut, tidak diindahkan Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, maka selanjutnya akan dilanjutkan ke Ranah Hukum, tutup Imanuel Tarigan.
Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor : Lia Hambali
2
0
0
1
0
0