Redaksi Sumut

Kementerian Pertanian Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

11 Feb 2021 - 313 View

Karo, RedaksiDaerah.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Terlebih lagi pada 2021 ini, alokasi pupuk bersubsidi adalah sebesar 9,04 juta ton, atau ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.

Hal ini di katakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Purba  "Petani penerima pupuk bersubsidi diharapkan bisa memaksimalkan bantuan tersebut" ujarnya di Belakang Kantor Dinas Pertanian,Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (11/02/21).

Metehsa Purba menambahkan, target pupuk subsidi adalah meningkatkan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, kami petani penerima pupuk subsidi bisa memberikan dampak positif dari program ini kususnya petani di Kabupaten Karo.

Masih Jelas Metehsa "Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan pagu anggaran subsidi Rp 25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton berdasakan Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020.

"Anggaran untuk pupuk subsidi mengalami penurunan dari sebelumnya. Karena berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran Rp 32,584 triliun," katanya.

Namun, ia menambahkan kondisi ini tidak membuat Kementan diam.

Sejumlah solusi dicari, di antaranya dengan menaikkan HET, dan mengubah formula NPK dari 15-15-15 menjadi 15-10-12, ucap Metehsa Purba.

Metehsa  menjelaskan berdasar hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, struktur tanah Indonesia jenuh dengan unsur P dan K.

"Kementrian Pertanian" oleh karena itu, kami membuat formulasi baru, unsur P dikurang 5 dan K dikurangi 3. Dengan sentuhan NPK formula baru akan berimbang dengan tidak mengurangi provitas," jelasnya.

Kadis mengatakan untuk pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo akan dilakukan seefisien mungkin.

Sebab, distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran berdasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani.

Menurutnya, yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah para petani yang mempunyai KTP, lahan maksimal 2 hektare, masuk dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.

"Petani Penerima pupuk adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare," katanya.

"Pupuk juga diberikan untuk petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanaman pangan baru. Implementasi distribusi ini akan dilakukan secara bertahap dengan Kartu Tani," pungkas Metehsa Purba.

Jadi saya katakan kepada Distributor maupun pengencer resmi pupuk subsidi agar jangan memberatkan petani dalam pembelian pupuk subsidi , karena pupuk subsidi hanya untuk kelompok tani dan untuk meningkatkan perekonomian petani, jadi sekali lagi saya ingatkan agar jangan selewengkan pupuk subsidi tersebut," tutup Metehsa Purba.

 

Reporter  :  Erianto Perangin Angin

Editor       :  Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih