Redaksi Sumbar

Kejati Sumbar Kembali Tahan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Padang - Pekanbaru

7 Des 2021 - 1758 View

Padang, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman. Pasalnya, pada minggu lalu Kejati Sumbar menahan 12 (duabelas) orang tersangka.

"Jumlah tersangkanya itu kan 13 orang, karena minggu lalu satu tak hadir, karena sakit. Maka dijadwalkan hari ini," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Padang., Fifin Suhendri ketika berhasil ditemui diruangannya, Selasa (07/12/21) sore kemarin.

Seorang yang ditahan tersebut berinisial SE. Dimana tersangka selaku penerima ganti rugi, ucap Fifin.

"Datang ke Kejati pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, tersangka SE didampingi oleh kuasa hukum," ujar Fifin.

Selain itu disebutkan, penahanannya dilakukan selama 20 hari.

"Sama pada yang kemaren, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang," imbuh Fifin.

Sebelumnya, pada awal Desember 2021, Kejati Sumbar menahan 13 orang tersangka. Para tersangka ditahan di rutan Anak Air Padang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Para tersangka tampak didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Dalam berita sebelumnya, dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, merugikan Rp27.859.178.142.

Dalam kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka yang terbagi dalam 11 perkara telah ditetapkan aparat penegak hukum. Tersangka yang terlibat tersebut yaitu berkas 1 inisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang. Berkas 2 berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Berkas 3 inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.

Kemudian berkas 4 inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 5 inisial NR masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 6 inisial SP masyarakat penerima ganti rugi. Berkas inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi.

Lalu ada berkas 8 inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 9 Sy masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 10 RF masyarakat penerima ganti rugi. Serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.

Dimana penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang meyakinkan.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar., Mustaqpirin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sumbar, telah ditetapkan proses penyidikan pada 21 Oktober.

Kemudian pada 27 Oktober langsung penetapan subjek tersangkanya dan 2 alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangkanya, tutur Mustaqpirin.

Kasus ini bermula karena pembayaran pembebasan lahan tol dilokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, dan diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi, terang Mustaqpirin.

Bukti yang diperoleh Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk penghitungan real atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.

Pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu, ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Pasalnya, lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat. Maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.

Pada tahun 2018 - 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowdednya, masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN. (**)

 

Reporter  :  Ferdiansyah

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

3

Kecewa
wow

2

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

1

Sedih