Redaksi Jatim

Kejari Pamekasan Tetapkan Kades Larangan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dua Paket Proyek

6 Jan 2022 - 359 View

Pamekasan, RedaksiDaerah.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar Hoyyibah sebagai tersangka kasus korupsi dua paket proyek didesanya tahun 2019, Kamis (06/01/22).

Akibat perbuatannya, Kades Hoyyibah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsinya senilai Rp.135.350.800,-

Selain mengembalikan uang negara, Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu juga menjadi tahanan Kejaksaan sejak tanggal 30 Desember 2021.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan., Ginung Pratidina didampingi Tim Penyidik., Munarwi mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2021 soal kasus korupsi.

"Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2," kata Kasi Pidsus melalui Tim Penyidik., Munarwi.

Menurutnya, Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp.135.350.800, dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp.235.580.700,- dan Rp.178.778.100,-

Dikatakan Ginung, deadline waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.

Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, kata Ginung.

"Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara," tutur Ginung.

Ginung menyebutkan, bahwa kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat).

"Ia ini dumas," papar Ginung.

Ditanya perihal adanya dugaan double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek, Munarwi menegaskan kasus tersebut tidak dua LPJ. "Tidak. Bukan dua LPJ," tukas Ginung.

Informasi yang diperoleh, pada Kamis (21 Oktober 2021), Kades Hoyyibah dilaporkan ke Kejari Pamekasan lantaran diduga mengklaim proyek dana hibah milik Dana Desa (DD) Larangan Slampar.

Artinya, pekerjaan proyek Plengsengan di Dusun Morlaok tersebut double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Baik dari Pokmas dan Dana Desa.

"Setelah diklarifikasi ke Kasi Intel Kejari Pamekasan ternyata isu tersebut benar, bahwa proyek pelengsengan yang ada di Desa Larangan Slampar ada dua SPJ," kata Kordinator Masyarakat Desa Larangan Slampar, Subiyanto, Kamis (21/10/21).

 

Kontributor  :  Muhri Andika

Editor            :  Yudi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih