1 Des 2025 - 100 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Kejaksaan Negeri Batusangkar kembali menunjukkan arah pembaruan hukum di Tanah Datar. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anggiat A.P Pardede, SH, MH, institusi penegak hukum itu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar. Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam eksekusi pemidanaan modern berbasis koreksi dan pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajari Anggiat bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, disaksikan unsur Forkopimda, termasuk Dandim 0307 Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menguatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi agenda strategis daerah dalam reformasi hukum.
Kajari Anggiat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret membangun koordinasi yang lebih efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, implementasi kebijakan harus dilakukan secara terukur, konsisten, dan manusiawi, agar tujuan pemidanaan tidak berhenti pada hukuman, tetapi benar-benar memberi ruang perubahan bagi pelaku sekaligus dampak positif bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan sesuai landasan hukum yang jelas, yakni UU No. 1 Tahun 2023, terutama Pasal 85 yang mengatur bahwa pidana kerja sosial berlaku untuk tindak pidana berancam penjara di bawah lima tahun atau denda kategori II. Anggiat menekankan bahwa aspek legalitas ini wajib menjadi acuan seluruh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan prosedural.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Batusangkar bersama Pemkab juga berkewajiban memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial. Anggiat menegaskan pentingnya mengoptimalkan peran lembaga sosial, nagari, serta masyarakat sebagai mitra strategis dalam memastikan pelaksanaan sanksi berjalan efektif, transparan, dan bermanfaat luas.
Kebijakan ini sejalan dengan perubahan paradigma pemidanaan yang dibawa KUHP Nasional. Anggiat menyoroti bahwa Indonesia kini bergerak dari konsep retributif warisan kolonial menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini, menurutnya, bukan sekadar revisi pasal, tetapi perubahan cara pandang penegakan hukum yang lebih progresif dan humanis.
Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagai dua jenis pidana baru dalam KUHP Nasional, dinilai Anggiat sebagai alternatif yang jauh lebih relevan ketimbang memenjarakan pelaku untuk kasus-kasus dengan tingkat ancaman rendah. “Penjara bukan satu-satunya jawaban. Pemidanaan harus memberi efek jera, tetapi juga memberi kesempatan berubah,” tegasnya.
Dengan implementasi kesepakatan ini, Kajari Anggiat menyatakan Kejaksaan Negeri Batusangkar siap menjadi pelaksana utama dalam memastikan pidana kerja sosial benar-benar menjadi instrumen pemidanaan yang berdampak. Ia menutup dengan pesan bahwa pembaruan hukum hanya akan berhasil jika seluruh pihak berkomitmen menjalankannya tanpa kompromi.
----
Redaksi: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan/ Kejari Tanah Datar
0
0
0
0
0
0