Redaksi Sumut

Kapolsek Sunggal Paparkan 7 Anggota Geng Motor RNR Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas

Kapolsek Sunggal Paparkan 7 Anggota Geng Motor RNR Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas

30 Jan 2021 - 96 View

Kapolsek Sunggal Paparkan 7 Anggota Geng Motor RNR Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas

Deli Serdang, RedaksiDaerah.com - Tujuh orang pelaku dari belasan anggota geng motor Rock N Roll (RNR) berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari tempat berbeda. Ketujuh orang pelaku ditangkap karena diduga menganiaya korban KF (17) hingga nyawa korban melayang pada Kamis (28/01/21) malam.

Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Komisaris Polisi Yasir Ahmadi, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE, MM saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jum'at (29/01/21) mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Ade Syahputra (37) warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur sesuai LP Nomor: 50/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Dalam laporannya, Ade Syahputra menjelaskan bahwa anaknya bernama KF (17) tewas setelah dianiaya belasan anggota geng motor pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Dusun XV, Desa Sei Semayang, tak jauh dari Kantor Desa Sei Semayang, Jum'at (29/01/21).

Para pelaku masing-masing berinisial RIS (16) Desa Purwodadi, seorang wanita inisial YA (14) warga Desa Purwodadi, AA (25) warga Desa Sei Semayang, JR (16) warga Desa Purwodadi, DR (17) warga Desa Purwodadi, Y (15) warga Desa Purwodadi dan DFAH (16) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Sunggal menambahkan, bahwa sebelum korban dihabisi belasan anggota geng motor, KF dijeput oleh pelaku RIS dari rumahnya dan dibawa ke markas Geng Motor RNR.

RIS nekat menjemput korban dari kediaman orang tuanya karena ditawari uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh MI (DPO).

Yasir juga mengungkapkan, selain membekuk para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu warna hitam-putih milik korban, kemeja lengan panjang warna biru tua milik korban, kayu, batu dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban Beat BK 4095 RAJ dan handpone serta uang sebesar Rp.335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Lebih lanjut diutarakan Yasir, motif para pelaku menghabisi nyawa korban karena KF yang masih duduk dibangku kelas III SMK itu berbelot masuk ke geng motor XL. Awalnya, korban adalah anggota geng motor RNR.

“Korban dibunuh oleh temannya semasa bergabung di Geng Motor RNR karena dianggap berkhianat, maka korban dihabisi,” ujar Yasir.

Sebelum sesampainya di TKP tewasnya korban, ban sepeda motor yang ditumpanginya mengalami kempes dan ditambal di bengkel Jalan Binjai Km 13, 7 tepatnya di sebelah SPBU.

Saat itu, korban juga sempat menghubungi seorang temannya berinisial IT untuk minta bantuan agar diselamatkan. Namun tiba-tiba, pelaku P dan DN (DPO) datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Karena dikeroyok, korban sempat berusaha lari dan kabur, namun pelaku RIS berhasil menangkap korban langsung menarik korban.

Selanjutnya, para pelaku memboyong korban ke markas Genk Motor RNR di dekat Kantor Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Di TKP tersebut, ternyata sudah berkumpul belasan teman-teman pelaku. Di tempat tersebut, korban langsung dianiaya menggunakan kayu, batu dan benda tumpul lainnya hingga sekarat.

Melihat korban sudah terkapar tak berdaya, ketujuh pelaku bersama P, DN, AA, P, DN, DD, R, RG, MAH, D dan AB kesemuanya DPO, langsung meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.

Yasir menjelaskan, saat korban dianiaya beramai-ramai, beberapa orang pelaku sempat mengambil video peristiwa tersebut. Bahkan, seorang pelaku nekat menviralkan kejadian penganiayaan yang dialami korban ke media sosial (medsos).

Tertangkapnya para pelaku, tutur Yasir, berdasarkan LP orang tua korban dan hasil penyelidikan Kepolisian dan memintai keterangan dari para saksi-saksi. Bukan hanya itu saja, petugas berhasil mengidenfikasi identitas dari para pelaku, berdasarkan viralnya video aksi penganiayaan yang disebarkan oleh pelaku ke medsos.

“Para pelaku diringkus di kawasan Desa Purwodadi, Sunggal, di tempat berbeda. Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subsider Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegasnya.

 

Reporter  :  Leodepari

Editor       :  Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih