A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/pages_lang1): No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 121
Function: get_cached_data

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,SIK : Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Gulung Komplotan Begal - Redaksi Daerah

Redaksi Sumut

Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Komplotan Begal

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,SIK : Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Gulung Komplotan Begal

12 Okt 2020 - 347 View

Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Komplotan Begal

SUNGGAL | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil gulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS, pada Selasa (6/10) sekira pukul 18.00 wib.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., di Mapolsek Sunggal pada Senin (12/10).

Dijelaskan Kanit, sebelumnya komplotan tersebut membegal korban RIC (16) warga Desa Sei Mencirim, pada Jumat (28/8) sekira pukul 19.30 wib di Jl. Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS. Saat itu,  para tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY, setelah menganiaya korban dan membuangnya ke sawah disekitar tempat kejadian perkara, sehingga akhirnya orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan olah TKP dan penyelidikan tentang pelaku dan keberadaannya.

Setelah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya diketahui para pelaku pembegalan tersebut, selanjutnya pada Selasa (6/10), team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., menggerebek lokasi persembunyian para pelaku di Desa Sunggal Kanan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku masing-masing MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15) seluruhnya warga Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS, terang Kanit.

"Guna proses penyidikan, para tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun", tutup Kanit mengakhiri.

(Leodepari)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih