Redaksi Banten

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu. Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., dan Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Ssetiaji ,S.H., S.I.K., M.Si.

KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES PANDEGLANG DIDUGA TERIMA SETORAN DARI BOS BESAR PEMBELI BENUR YANG DIJUAL JUWANDA. LANTAS, PATUTKAH DIDUGA KAPOLRES PANDEGLANG SETOR KE ATAS SETELAH TERIMA DARI BOS BESAR? BACA BERITA SELENGKAPNYA DI SINI.

9 Des 2024 - 212 View

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu. Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., dan Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Ssetiaji ,S.H., S.I.K., M.Si.

Pandeglang, RedaksiDaerah.com - Berkas perkara Juwanda beserta kedua rekan nelayan lainnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebab sudah dinyatakan lengkap (P21). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu. Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., kepada H. Mujiono, S.H., melalui whatsapp pada hari Jumat (06/12/24) kemarin.

“Waalaikumsalam. Mohon maaf pak haji, lupa ngabarin krn banyak kegiatan. Utk penyidikan perkara tsb sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), dan hari ini sudah kita limpahkan (tahap 2) ke kejaksaan,” tulis Alfian setelah ditanyakan perkembangan perkara oleh Mujiono.

Sebelumnya, selaku kuasa hukum Ana Sartina, yakni istri dari Juwanda, DPN Lidik Krimsus RI telah mendatangi Alfian dan berdiskusi langsung dengan Alfian dan jajarannya di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pandeglang pada hari Selasa (03/12/24) lalu, dalam rangka membicarakan peluang adanya Restoratif Justice berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang sebelumnya telah diajukan secara tertulis oleh DPN Lidik Krimsus RI kepada Kapolres Pandeglang, yang telah diterima oleh Kapolres, baik itu secara hard copy dan soft copy.

Pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Pimpinan Umum Media Hukrim RDTV, Elim Makalmai, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPN Lidik Krimsus RI. Pertemuan dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Alfian yang menyatakan bahwa kendati Juwanda telah mengantongi izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 572, namun rujukan hukum mereka adalah Permen KP Nomor 7 tahun 2024 seperti dimaksudkan dalam Pasal 2.

Hal itu diuraikan Alfian secara rinci yang tersimpul pada sebuah keberatan tentang adanya pernyataan Elim Makalmai dalam pemberitaan media ini untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padeglang dari jabatan keduanya, sebab keduanya dipandang tak mampu oleh Elim dalam menjalankan tugasnya dan patut dikata tidak menjaga nama baik, citra dan marwah Polri, yang menurut Elim kian rusak di mata publik akibat penanganan kasus Juwanda yang terkesan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Kapolres Pandeglang dan jajarannya dipandang secara sadar dan sengaja tidak turut melakukan proses hukum terhadap pembeli benur yang jelas-jelas telah diungkapkan Juwanda pada saat di BAP, sehingga hal itu kemudian menjadi alasan Elim mengkritisi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang dimaksud.

Menyikapi keberatan yang diutarakan Alfian, Elim pada kesempatan itu mengaku telah memberi kesempatan kepada Alfian agar selaku Kasat Reskrim, Alfian dapat melakukan klarifikasi atau memberikan hak jawab saat itu juga terhadap beberapa pemberitaan media ini sebelumnya. Namun, Alfian beralasan bahwa secara hierarki Alfian harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kapolres. Padahal Elim telah memberikan ruang kepada Alfian agar pada hari itu juga (03/12/24) Alfian dapat langsung memberikan komentarnya dalam menanggapi semua pemberitaan media ini terkait perkara Juwanda, atau mungkin klarifikasi itu lebih mengerucut pada hak jawab Alfian dalam menanggapi pendapat atau kritikan Elim yang meminta kedua petinggi di Polres Pandeglang itu dicopot.

“Nanti pak Kasat bikinkan video klarifikasinya. Bicara aja di klarifikasinya itu dalam menanggapi kritikan saya. Kalau kami dalam memberikan pendapat itu memang kritis, sebab salah satu tupksi Pers itu adalah memberikan kritik terhadap penyelenggara negara. Maka dari itu, silakan dikalrifikasi. Bikinkan video klarifikasinya dan akan kami posting di media kami, tanpa dikurangi sedikitpun. Yang penting bicara aja dan kami siap posting. Pak Kasat mau marah dalam hak klarifikasinya, ya, silakan aja. Itu hak pak Kasat. Jangan dikira pak Kasat marah sehingga klarifikasi pak Kasat ngga kami posting,” papar Elim di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pandeglang saat pertemuan berlangsung.

“Jadi pak kasat, pak kasat bicara saja, kita videokan hari ini apa gimana. ?” lanjut Elim pertanyakan kesediaan Alfian agar dapat langsung memberikan hak klarifikasinya saat itu juga.

Menanggapi pertanyaan Elim dimaksud, Alfian mengatakan akan meminta izin lebih dulu kepada Kapolres sebelum memberikan hak klarifikasinya. 

“Saya sih begini. Saya pasti melapor dulu (kepada Kapolres, Red) apakah beliau berkenan membuat statement atau beliau kembalikan ke saya,” tanggap Alfian.

Mendengar tanggapan Alfian, Elim meminta agar jika demikian, maka Kapolres saja yang memberikan statementnya, “atau Kapolresnya saja yang buatkan komentar dalam hal memberikan hak jawab atau klarifikasinya,” yang kemudian ditanggap cepat oleh Alfian, “makanya saya sampaikan dulu. Apakah beliau berkenan ataukah dialihkan ke mana gitu,” tandas Alfian.

Elim sebelum meninggalkan ruangan Alfian, mengaku telah memberi ruang klarifikasi kepada Alfian yang kapan saja dapat menghubungi Elim untuk memberikan hak klarifikasi tersebut untuk diposting di media ini. Namun menurut Elim, hingga berita ini diposting, Alfian belum juga menghubunginya dalam kepentingan memberikan hak jawab pihak Polres Pandeglang.

Untuk itu Elim berharap agar Alfian dapat memberikan hak klarifikasinya secepat mungkin dalam kesempatan pertama, dengan harapan pihak Alfian tak berparadigma miring terhadap beberapa pemberitaan media ini, yang menurut Elim diakui Alfian telah dipandang menyudutkan Kapolres Pandenglang dan jajarannya, seperti diungkapkan Alfian pada saat pertemuan digelar di ruang kerja Alfian ketika itu. Elim selaku pimpinan umum media Hukrim RDTV menyatakan siap menayangkan seluruh isi hak klarifikasi Kapolres Pandeglang apabila dikirim ke pihaknya.

“Kami profesional dan siap tayang hak jawab atau klarifikasi Kapolres Pandeglang, atau mungkin melalui jajaran mana yang ditunjuk Kapolres untuk lakukan klarifikasi dimaksud. Silakan saja, sebab itu hak mereka yang wajib kami penuhi. Bisa dibuat dalam bentuk audio visual agar tinggal kami kemas dan posting dalam bentuk pemberitaan di media kami. Artinya, kemarin sudah saya sampaikan kepada pak Alfian dan tiga orang penyidik perkara ini, serta pak KBO Reskrim yang turut hadir dalam pertemuan itu, agar melalui perkara ini kita dapat memberikan nilai edukasi bagi masyarakat sehingga tak berparadigma miring terhadap institusi Polri, khususnya hal yang berkaitan dengan perkara pak Juwanda ini,” pungkas Elim.

Elim juga mengaku bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Pandeglang pada tanggal 03 Desember 2024 itu sudah untuk kali keempatnya. Sebelumnya pada tanggal 13 November 2024 Elim mengaku sudah lakukan pertemuan dengan Alfian di ruang kerja Alfian, yang mana pada saat itu Elim telah meminta kepada Alfian agar Polres Pandeglang tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum Juwanda cs, yakni Elim mengatakan telah meminta Alfian agar memanggil dan memeriksa juga pembeli benurnya, yang diterangkan Elim jika pembelinya itu tinggal di Kabupaten Lebak.

“Pada pertemuan tanggal 13 November 2024 lalu, yang juga dilangsungkan di ruang Kasat Reskrim Pandeglang, saya sudah menyampaikan kepada pak Alfian agar penyidik perkara pak Juwanda ini segera memanggil dan memeriksa juga pembelinya, yang ketika itu dijawab pak Kasat bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terhadap pembeli, di mana sudah saya sampaikan saat itu bahwa pembelinya tinggal di Kabupaten Lebak, yang saya kemukakan dengan menunjukkan dokumen berupa hard copy izin dari Dinas Perikanan Provinsi Banten kepada pembeli. Dan Kasat Reskrim beserta salah satu penyidiknya melihat dokumen tersebut, sehingga dalam pemahaman saya tentu saja pembeli akan turut diproses hukum, apalagi dalam rangka menyukseskan 100 hari kerja Presiden sehingga ngga mungkin juga kerja setengah-setengah, sebab mereka itukan Polisi yang terdidik, bukan hansip itu. Harusnya jangan ajari ikan itu berenang sebab ikannya sudah pandai berenang, hanya saja ikannya ini agak sedikit oleng. Mungkin karena ikan ini kekenyangan, jadi perlu dituntun perlahan oleh pawangnya supaya berenangnya bisa kembali normal,” papar Elim kritis.

Elim menerangkan juga bahwa setelah melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara Juwanda tersebut, pihaknya terus berupaya agar perkara ini jangan sampai blunder sebab dapat menjadi bumerang bagi Polisi, sehingga menyikapi itu Elim mengaku telah datangi langsung kantor Polres Pandeglang bersama timnya pada tanggal 15 Novemeber 2024 lalu, di mana tujuan kedatangan pihaknya ke sana adalah untuk menemui langsung Kapolres. Namun dikarenakan Kapolres dan Kasat Reskrim berhalangan hadir sehingga Elim mengaku diterima oleh KBO Reskrim Polres Pandeglang yang ditemui di ruang kerjanya. Ketika itu Elim menerangkan bagwa KBO Reskrim Polres Pandeglang mengatakan jika Kasat Reskrim saat itu tak dapat ditemui sebab sementara menghadap Wakapolda Banten, sedangkan Kapolres Pandeglang terkonfirmasi masih masa penyembuhan pasca operasi usus buntu.

“Sesuai informasi yang kami dengar, Kapolres saat kedatangan kami yang ketiga kalinya di Polres Pandeglang pada tanggal 15 November itu, Kapolres baru selesai menjalani operasi usus buntu sehingga tidak bertugas. Sedangkan Kasat Resrkim dipanggil oleh Wakalpoda Banten. Dengan adanya kondisi tersebut maka saat itu kami menjumpai KBO Reskrim, yang mana kedatangan kami ke sana adalah untuk memberikan NIB pak Juwanda, yang saat itu kami berikan dalam bentuk soft copy kepada Kapolres melalui KBO Reskrim, yang diberikan untuk melengkapi permohonan diskresi dan restoratif justice yang sebelumnya telah kami layangkan secara tertulis kepada Kapolres,” papar Elim.

Masih menurut Elim, “sementara itu, pada tanggal 3 Desember kemarin, setelah kami melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara pak Juwanda ini, kami telah berusaha menghubungi pak Kapolda Banten melalui chattingan whatsapp yang langsung kami tujukan ke nomor beliau dan meminta atensinya demi terjaganya nama baik, citra dan marwah Polri, mengingat kasus ini terlihat sudah terindikasi sarat kepentingan dan mulai menjadi viral di media sosial, Artinya seperti kita ketahui bersama bahwa di era ini ada istilah no viral no justice. Jadi harus menjadi viral baru keadilan itu bisa diperoleh. Ya, sekelas bang Hotman Paris saja sudah mengatakan bahwa di negara ini Rakyatnya bukan lagi mencari keadilan tetapi mengais keadilan. Seperti itu.”

Meski telah mengirimkan chat kepada Kapolda Banten, namun Elim mengaku tak digubris sama sekali oleh Kapolda Banten. Kondisi tersebut menurut Elim membuat pihaknya mempertanyakan kecintaan Kapolda Banten terhadap institusi Polri yang menaungi dan menghidupinya itu.

“Entah saya yang salah atau pak Kapolda Banten yang salah, saya sendiri bingung menerjemahkan hal ini, karena status saya ini warga sipil, sedangkan beliau itu jelas Polisi yang dipercaya Kapolri sebagai Kapolda Banten. Pertanyaan kami adalah, jika kami yang bukan anggota Polri saja berupaya semaksimal mungkin agar nama baik, citra dan marwah Polri yang kian rusak di mata publik ini kita perbaiki, lantas bagaimana dengan pak Kapolda? Apakah ini sangat tidak penting menurut pak Kapolda Banten? Kalau menurut hemat kami, setidaknya kita minimalisir agar jangan Polri ini kian rusak reputasinya di mata publik. Kondisi ini membuat kami menduga, apakah ada kemungkinan pak Kapolda nerima setoran dari Kapolres Pandeglang setelah nerima dari big bos pembeli benur ini, sehingga tak menggubris chat kami? Ataukah memang nomor WA yang kami chat ke sana itu bukan nomor WA Kapolda Banten? Ataukah ada alasan lain? Saya kira jika pembeli benur ini turut diproses hukum, maka pertanyaan-pertanyaan seperti ini tak akan mampir di benak kami. Tapi nyatanya pak bos besar benur itu tak diproses Polisi, sebab jika diporses maka tentu sudah turut dilimphkan berkasnya kepada Jaksa. Ini ada apa gerangan?” papar Elim bersimpul tanya.

Elim juga mengaku sangat menyesal dengan indikasi kesengajaan Kapolres Pandeglang yang tidak memenuhi permohonan Restoratif Justice yang dimohonkan pihaknya. Alhasil, Elim meminta kepada Kapolri agar regulasi berupa Perkapolri nomor 8 Tahun 2021 Tentang Restoratif Justice itu dicabut dan jangan diberlakukan di tingkat Polri, atau setidaknya diberi batasan wilayah pemberlakukannya sebab menurut Elim Perkap itu tak diindahkan jajarannya di Polres Pandeglang sama sekali.

“Dicabut saja pak Kapolri (Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang RJ, Red). Ngga diindahkan juga di Polres Pandeglang koq itu peraturanmu pak Kapolri. Atau buat batasan wilayah untuk penerapannya. Jangan diberlakukan di Polda Banten, atau khusus di Polres Pandeglang. Saya bingun karena jajaran pak Kapolri ini lebih manut kepada Permen Kelautan dan Perikanan dan jelas mengesampingkan Perkapnya. Mereka yang melawan menerapkan Perkap ini jelas-jelas Polisi. Mereka bukan pegawai Kementerian Perikanan pak Kapolri. Setidaknya profesionallah,” ungkap Elim kritis.

Elim kemudian mempersoalkan surat permohonan RJ pihaknya yang tak ditanggapi sama sekali oleh Kapolres Pandeglang, “Kalian Polisi itu kan dikasih fasilitas administratif oleh negara. Kalian dikasih printer beserta tinta dan kertasnya. Ngga perlu kalian beli pakai gaji kalian karena sudah disediakan untuk digunakan melayani masyarakat. Masa surat kami tak ditanggapi secara tertulis sama sekali? Kalaupun terdapat alasan hukum sehingga RJ tak dapat dikabulkan, ya, surati dan jelaskan ke kami. Jangan kami diabaikan karena kami pun bergerak berdasarkan ketentuan aturan undang-undang yang kami pedomani. Katanya profesional? Beberapa kata yang saya lihat terpajang di salah satu sudut ruangan Polres Pandeglang itu menurut hemat saya hanyalah hiasan belaka jika diselaraskan dengan fakta penanganan perkara pak Juawanda ini. Ada kata Profesional, Empati, Damai, tapi semua itu menurut hemat saya hanyalah tulisan kosong tak bermakna,” pungkas Elim meyudahi komentarnya.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, DPN Lidik Krimsus RI akan segera melayangkan Surat Permohonan Restoratif Justice kepada Kajagung RI berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan harapan Kajagung dapat mengabulkannya sebab Polisi melalui Kapolres Pandeglang dipandang gagal menerapkan Restoratif Justice berdasarkan ketentuan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu perkara ini akan dibawa ke komisi III DPR RI guna lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kapolda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk didengar pendapatnya tentang alasan tidak diproses hukumnya pembeli benur yang merupakan bos besar bisnis benur.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang yang sempat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terhadap beberapa berita media ini sebelumnya dan berita teks ini pada Minggu pagi kemarin (08/12/24) yang dilakukan media ini melalui pesan whatsapp yang dikirimkan Mujiono, S.H., selaku korwil Banten kepada Kasat Reskrim Alfian. Di mana menurut Mujiono, Kasat Alfian sempat menelepon Mujiono dan mengatakan jika Kapolres berkenan ditemui dan akan diagendakan olehnya, akan tetapi berhubung perkara Juwanda telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sehingga tak ada gunanya lagi lakukan pertemuan dengan Kapolres Pandeglang dan jajarannya. Dalam hal ini, Mujiono mengatakan jika dirinya selaku Direktur Pengaduan Masyarakat siap melayangkan surat permohonan Diskresi dan Restoratif Justice kepada Kajagung Ri dan Kajari Pandeglang. 

Selain itu, dalam komunikasi yang dilakukan melalui telepon, Kasat Reskrim Alfian sempat mengatakan bahwa Kapolres Pandeglang akan ambil langkah hukum apabila media terus menyudutkan Polres Pandeglang, untuk itu Elim meanggapi bahwa hal tersebut merupakan hak Kaplres sehingga selaku pimpinan umum Hukrim RDTV tak bisa membatasi Kapolres mengambil langkah hukum, tetapi Elim mengatakan bahwa peran Pers yang salah satunya adalah melakukan kritik dan memberikan informasi kepada Masyarakat tak dapat dihentikan oleh siapapun termasuk Kapolres Pandeglang.

"Sepanjang kami berjalan sesuai ketentuan Undang-undang Pers, kami tidak dapat digertak dengan proses hukum segala, karena salah satu fungsi media adalah kritis dan menyampaikan informasi kepada publik atas setiap peristiwa yang terjadi dan diketahui oleh wartawan. Jika tak mau dikritik maka berhentilah menjadi penyelenggara negara dan pelayan publik. Kami tunggu proses hukumnya dan siap ladeni kalau memang kami mau diproses hukum. Harusnya Kapolres kasih klarifikasi sebab ruang itu sudah kami berikan tetapi tak digunakan. Maka dari itu silakan kami diproses hukum. Hal ini akan kami bawa ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI agar Kapores dan Kapoldanya dipanggil supaya kita RDP di sana," tandas Elim.

 

Wartawan : Agus

Editor : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih