19 Jan 2022 - 98 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim terkait tindak lanjut putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT ASABRI (Persero), namun Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, bahwa terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil.
Hal ini dikatakan langsung oleh Jaksa Agung., Prof Dr ST Burhanuddin, SH, MH saat press relaese di Jakarta, Rabu (19/01/22).
“Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp.16 Triliun. Terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk perkara tindak pidana korupsi pada PT ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp.22,78 Triliun dan terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Burhanuddin.
Terkait dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin menyatakan, bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.
Untuk saat ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya.
“Namun satu hal yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan,” tegas Burhanuddin.
Kontributor : Muzer
Editor : Aron
0
0
0
0
0
0