24 Mar 2021 - 145 View
Morotai, RedaksiDaerah.com - Pemotongan tunjangan kesejahteraan DPRD Pulau Morotai sudah menjadi kewenangan Bupati Morotai. Demikian kata anggota DPRD Pulau Morotai Jainal Karim kepada media RedaksiDaerah.com saat di hubungi, Rabu (24/03/21).
Hal itu karena, APBD Pulau Morotai tidak disahkan melalui Paripurna di DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), akhirnya di tarik menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Sehingga, kalau APBD di tarik menjadi Perbup sudah tentunya terjadi pemotongan itu merupakan kewenangan Bupati.
Apa lagi kondisi saat ini terjadi penurunan atau pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) rata-rata terjadi hampir di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia termasuk di Pulau Morotai, ucap Jainal.
Karena, APBD di tarik melalui Perbup, akhirnya terjadi berbagai pengurangan termasuk sala satunya adalah tunjangan kesejateraan Anggota DPRD, ujar Jainal.
Jainal menambahkan, "Kita berharap yang lalu kan ada pengesahan APBD namun, ternyata tidak terjadi akhirnya mau bagaimana".
Saya tidak tau apa ini juga merupakan unsur kesengajaan atau tidak dari unsur pimpinan DPRD, karena seharusnya APBD sudah di sahkan namun, di tunda-tunda. Padahal, sekali pun tidak memenuhi forum tapi, sebenarnya pimpinan sebagai juru bicara punya keberanian untuk mengetuk pengesahan APBD, terang Jainal.
Karena di awal penyampaian KUAPPAS sampai finalisasi semua terlibat nanti di akhir mau pengesahan baru lainnya tidak mau sehingga di tarik melalui Peraturan Bupati, jelas Jainal.
Bagi saya pribadi tidak masalah di potong tapi bagaimana yang lain. Karena itu, kesalahan dari kita yang tidak mau mengesahkan APBD itu berarti DPRD sengaja agar ini di jadikan Peraturan Bupati. Pada hal APBD itu hajat itu orang banyak, tutup Jainal.
Reporter : Roger
Editor : Rj Samosir
0
0
0
0
0
0