24 Sep 2020 - 210 View
Medan |Sumut| - Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap identitas mayat Mr X dan telah diketahui atas nama Jefri Wijaya alias Asiong (38) warga Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Pria paroh baya yang ditemukan tewas dan jasadnya dibuang ke jurang kawasan hutan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada hari Jumat 18 September 2020 lalu sekira pukul 11.30 WIB, ternyata adalah warga Medan.
Hal itu dipaparkan saat acara konfrensi pers yang digelar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasubdit III Kompol Taryono di depan gedung Kriminal Khusus Polda Sumut, hari Rabu 23 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, akan banyak pelaku yang diamankan.
“Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang,” kata Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut.
Ia juga menambahkan, saat ini polisi sudah menangkap 7 orang pelakunya, Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Dugaan pembunuhan terkait utang piutang judi online.
Terkait keterlibatan oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum dan akan ditangani oleh instansinya.
“Apakah ada oknum? Saya jawab ada, sudah ditangani instansinya,” ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya, para pelaku dijanjikan belasan juta rupiah.
“Para pelaku ini dijanjikan uang Rp 15 juta per orang. Tapi uang tersebut belum sempat dibayarkan,” pihaknya juga menerangkan bahwa, kejadian bermula pada 17 September 2020 pagi, salah seorang pelaku mengajak pelaku lain menemui dan menagih hutang judi online sebesar Rp.766 juta kepada korban.
Kemudian, pada siang harinya, pelaku bersama teman lainnya menemui korban dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.
Selanjutnya dengan mobil tersebut, para pelaku menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan, kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku). Lalu di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras, ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Lanjutnya lagi, pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 Km dari gudang tembakau tersebut kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.
”Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, korban sudah meninggal. Kemudian pada pukul 18.30 WIB jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, dan dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan. Dan menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya, Medan Johor," terangnya.
Untuk sementara Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Terios milik korban, dan 2(dua) unit mobil Avanza milik pelaku, 3(tiga) HP milik korban, 8 (delapan) Hp dalam keadaan rusak, dan 1 helai seprai." Jelas Kombes Pol Irwan Anwar kepada sejumlah awak media.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0