3 Des 2020 - 62 View
Labuhanbatu,,Redaksidaerah.com
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama personil berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu di SPBU Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Diketahui pelaku berinisial R alias Asu (43) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 Gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 Gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip besar tembus pandang kosong, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua pekan.
"Tersangka R alias Asu ini, diringkus pada saat sedang santai berdiri di depan toilet SPBU, diduga sedang menunggu pelanggannya," jelas Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Setelah dilakukan interogasi, ujar Kasat, tersangka mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkotika selama 2 bulan dengan variasi pengantaran narkotika sabu yang diedarkannya sebanyak 1 gram hingga 1 ons, dengan gaji yang diterima sebesar Rp.100.000/gramnya.
"Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama A dan K warga Rantauprapat yang dikenal melalui HP dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkotika," ujar Sitepu .
Putra Karo ini menambahkan,untuk pengembangan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap A dan K. Namun HP keduanya tidak aktif dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap Asu.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.Kasat yang ramah ini.
(FELIX /MFP)
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0