31 Mar 2021 - 333 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Kisruh dan tidak cainya honor perangkat dan tidak adanya pembangunan di Desa Nageri, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, akibat tidak ditanda tanganinya Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020 akhirnya Kembali mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Demi mencari solusi atau jalan keluar masalah yang menimpa Desa Nageri, Pemkab Karo mengelar pertemuan antara Kepala Desa dan BPD di aula kantor Camat Munthe Kabupaten Karo Sumatera Utara, Rabu (31/03/21).
Pertemuan ini di hadiri Kabid Penataan Desa DPMD Elfrida Astuti Purba, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Andy Sinuhaji, Camat Munthe Sanusi Sembiring, Kepala Desa Nageri, Pelita Purba beserta perangkatnya dan BPD Desa Nageri.
Camat Munte, Sanusi Sembiring, dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa tujuan di lakukanya pertemuan ini adalah karena sampai saat ini Desa Nageri belum mengesahkan RKP dan APBDES tahun 2021, pada tahun 2020, anggaran dana desa tidak di salurkan karena RKP dan APBDES tidak di tanda tangani oleh BPD.
"Jadi kita bertemu di tempat ini untuk mencari solusi dan jalan keluar agar RKP dan APBDES Tahun 2021 dapat di tanda tangani. Untuk itu di mohon kepada Kepala Desa dan BPD agar menjauhkan sikap egoisme masing-masing, agar pertemuan ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan Desa Nageri," ujar Sanusi Sembiring.
Di tambahkan Sanusi Sembiring, Pemerinthan Desa Nageri harus tetap berjalan seperti biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat, kasihan masyarakat tidak dapat di layani hanya gara-gara adanya perselisihan antara Kepdes dan BPD, lagi pula Pemerintahan baik pusat dan daerah tetap berjalan, maka pemerintahan di Desa Nageri juga harus tetap berjalan.
Kabid Penataan Desa DPMD Karo, Elfrida Astuti Purba mengatakan, RKP dan APBDES tahun 2021 harus segera di tanda tangani, mengingat pada tahun-tahun berikutnya, pemilihan BPD dan Kepala Desa akan di laksanakan, kalau APPDES tidak di tanda tangani dari mana anggaran pemilihan BPD dan Kepala Desa di ambil?? Untuk itu, di minta kepada Kepala Desa dan BPD dapat berkerjasama dan sejalan, jauhkan ego masing-masing.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karo., Andy S Sinuhaji mengatakan, RKP dan APBDES tahun 2021 sangat mendesak untuk di tanda tangani, karena sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat bahwa BLT Dana Desa wajib dianggarkan mulai bulan Januari sampai Desember 2021.
"Begitu juga anggaran dana penanganan Covid-9 juga wajib di anggarkan yang besaranya 8 persen dari Dana Desa," kata Andi Sinuhaji.
Pantauan media RedaksiDaerah.com dilapangan, dalam pertemuan tersebut terungkap adanya perselisihan antara Kepala Desa dan BPD Desa Nageri. Hanya di karenakan masalah keperluan, urusan masyarakat yang di persulit oleh Kepala Desa.
Dalam pertemuan itu di sepakati bahwa, rancangan penyusunan RKP desa diselesaikan paling lambat 15 April 2021 dan di tanda tangani Kepala Desa dan BPD Nageri serta Camat Munthe dan Kabid Penataan Desa dan Kabid Administarasi Pemerintahan Desa DPMD Karo, semoga ini solusi yang terbaik dan warga Nageri kembali bisa menikmati pembangunan.
Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0