24 Nov 2020 - 359 View
MEDAN |
Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover.
Carlos ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap selingkuhanya, Agus Gulika Nababan pada Rabu, 11 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan pelaku penganiayaan ini dibenarkan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (23/11/2020).
Dikatakan Iptu Philip bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Carlos terhadap selingkuhanya itu terjadi pada Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumah temannya di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Jadi, Senin malam itu pelaku mendatangi selingkuhanya di Jalan Sisingamangaraja simpang Marendal, Medan dan mengajak pergi ke rumah teman pelaku di Jalan Bendungan itu,” kata Iptu Philip.
Malam harinya, pelaku membentangkan tikar di ruang tamu rumah temannya itu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya, namun korban tidak mau.
“Sehingga pelaku pun emosi yang kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban,” urai Iptu Philip.
Lalu, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, korban kemudian menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.
“Sekitar satu jam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” jelas Iptu Philip.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkas Iptu Philip. (Leodepari)
0
0
0
0
0
0