Redaksi Sumut

Fasilitas Pengelolaan Limbah (Reception Facility) Milik PT Pelindo Cabang Belawan Tidak Berfungsi

12 Okt 2022 - 276 View

Belawan, Redaksidaerah.com - Pelabuhan Belawan merupakan Pelabuhan International yang dikelola PT Pelindo I, Pelabuhan yang terletak di Ujung Baru Belawan sering dikunjungi kapal dari dalam maupun luar negeri, secara rutin menghasilkan limbah operasional antara lain berupa campuran minyak kotor yang termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Pelabuhan sudah memenuhi aturan sehingga Pelabuhan ini merupakan Pelabuhan International. 

Hampir setiap pelabuhan International harus memiliki Reception Facility (RF). Dimana Reception Facility (RF) merupakan fasilitas reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah di pelabuhan yang berasal dari kegiatan operasional kapal dan/atau kegiatan penunjang pelabuhan. Namun RF milik PT Pelindo  Cabang Belawan yang sudah bertahun tahun tidak berfungsi (mangkrak) dan telah rugikan negara hingga ratusan juta rupiah saat membangun

Hampir setiap kapal, saat singgah di pelabuhan secara rutin menghasilkan limbah operasional antara lain berupa campuran minyak kotor yang termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Semakin meningkat jumlah kapal yang datang ke Pelabuhan, maka semakin besar beban pencemaran limbah minyak yang diterima pelabuhan. Untuk melindungi kualitas perairan, maka semua limbah B3 yang dihasilkan dari operasional kapal dilarang dibuang ke perairan secara langsung, dan pihak pelabuhan mempunyai kewajiban untuk mengelola limbah dan menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal (reception facility).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang "Perlindungan Lingkungan Maritim", Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: 05 tahun 2009 tentang "Pengelolaan limbah di pelabuhan telah ditetapkan antara lain; setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain ke perairan", dan MARPOL 73 / 78 yang telah diratifikasi dengan Kepres No.46 tahun 1986, "Setiap Pelabuhan diwajibkan menyediakan sarana penampungan limbah, dan setiap kapal diwajibkan membuang limbah di sarana penampungan limbah di pelabuhan".

Dengan tidak berfungsinya RF, PT Pelindo Cabang Belawan telah langgar MARPOL 73 / 78 yang telah diratifikasi dengan Kepres No.46 tahun 1986 dan amandemen 95 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Fran Tambunan mengatakan "kita (Otoritas Pelabuhan) Belawan sudah berulang kali menyurati dan mendesak agar Reception Facility cepat difungsikan", ucapnya.

Demikian juga Marganda Sihite sebagai Kepala Bidang Penjagaan Patroli dan Penyidikan Kantor Syahbandar Utama Belawan berharap untuk memfungsikan Reception Facility agar pelabuhan Belawan Ujung Baru bebas dari limbah.

Berbeda halnya dengan Risnandar Pegawai PT Pelindo Cabang Belawan, saat dihubungi salah seorang Tim sempat mengangkat Handphone selulernya, namun ketika ditanya terkait RF, handphone Risnandar langsung terputus dan saat dichatting melalui Whatsapp tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan, seakan Risnandar tidak mau dikonfirmasi.

Abdul Rahman yang sering dipanggil Atan sebagai Ketua DPC HNSI Medan Belawan mengatakan, "RF (Reception Facility) harus ada di Pelabuhan Belawan agar dapat mengelola limbah dari kapal, baik di laut maupun didarat, sehingga lautan tidak tercemari, karena laut merupan sumber mata pencarian kami", ucap Atan mewakili para nelayan.

Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih