Redaksi NTT

Tito Karnavian (Mendagri), Enny Anggrek (Mantan Ketua DPRD Alor) dan Setyo Budiyanto (Ketua KPK RI)

Eks Ketua DPRD Alor Soroti Dugaan Pemufakatan Jahat dan Gratifikasi di Era Amon Djobo, Minta KPK dan Mendagri Turun Tangan

21 Jun 2025 - 1243 View

Tito Karnavian (Mendagri), Enny Anggrek (Mantan Ketua DPRD Alor) dan Setyo Budiyanto (Ketua KPK RI)

RedaksiDaerah Alor | NTT | Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor periode 2019–2024, Enny Anggrek, S.H., secara terbuka mengungkap dugaan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik selama masa pemerintahan Bupati Alor sebelumnya, Drs. Amon Djobo. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Enny menyampaikan kritik keras terhadap sistem distribusi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta membeberkan indikasi kuat terjadinya pemufakatan jahat dan gratifikasi berjamaah di lingkup pemerintah dan legislatif Kabupaten Alor.


Menurut Enny, selama tiga tahun menjabat sebagai Ketua DPRD (2022–2024), dirinya tidak pernah menerima Pokir untuk konstituennya di Dapil 1. Ironisnya, ada anggota DPRD lainnya yang disebut menerima Pokir dengan nilai yang tidak seragam. Ada anggota DPRD Alor yang ditulis Enny pada status FB-nya itu telah mendapatkan Pokir hingga Rp2 miliar, sementara sebagian hanya menerima Rp300 juta. dan Pokir di Alor DPRD Periode 2019-2024, berbeda- beda ada yg 2M dan ada yg hanya 300 juta dan Ketua DPRD NOL selama 3 Tahun ,” tulis Enny.

Enny yang kemudian dihubungi lebih lanjut pasca postingannya itu menerangkan bahwa ketidakadilan ini bukan sekadar persoalan internal DPRD, melainkan sudah menjurus pada pemufakatan jahat yang melibatkan eksekutif dan legislatif, terutama terkait belanja pegawai dan proyek-proyek besar seperti yang dia tulis pada status FB-nya, "tulis saya punya keterangan ini dan sesuaikan dengan yang saya naikkan di saya pu status facebook karena kalau di OKU itu OTT maka Mendagri dan Ketua KPK datang ke Alor dan periksa itu mantan anggota DPRD Alor dong dan mantan bupati Alor, Amon, karena ada yang dapat sampai 2 miliar, tapi ada yang hanya 300 juta. Kalau saya selaku ketua DPRD Alor waktu itu malah tidak dapat pokir sama sekali selama 3 tahun terakhir. Padahal itu untuk kebutuhan saya punya konstituen," papar Enny via telepon tadi malam (22/06/25). 

Enny juga menyoroti dugaan kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana KONI, pembangunan Gedung DPRD yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi NTT, serta proyek Pasar Kadelang yang menurutnya dikerjakan oleh “pembantu toko” yang bertindak sebagai kuasa direktur proyek senilai Rp25 miliar, "karna di duga Ikut2 Pemufakatan Jahat Uang Rakyat Terselubung di belanja Pegawai, Dana Koni, Gedung DPRD & Pasar Kadelang Pembantu Toko Kuasa Direktur 25Mx2, Makelar Proyek/ Gratifikasi dll," tulis Enny tegas. 

Tak hanya itu, Enny juga menyebut istilah makelar proyek dan gratifikasi sebagai pola kerja yang diduga terjadi secara sistematis di masa pemerintahan Bupati Amon Djobo. Ia menuding adanya proyek fiktif, SPPD fiktif, hingga pemalsuan dalam kinerja Badan Kehormatan dan ketua-ketua komisi DPRD Alor kala itu. Namun, yang paling disesalkannya adalah sikap diam aparat penegak hukum terhadap persoalan ini.

Dalam keterangannya, Enny mendesak keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya melakukan OTT di daerah lain, tetapi segera menurunkan tim pemeriksa ke Kabupaten Alor. “Saya minta Mendagri dan Ketua KPK turun juga ke Alor. Ini demi keadilan dan demi rakyat Alor,” tegas Enny akhiri keterangannya, yang sebelumya dituliskan juga dalam statusnya, "mk Mendagri dan KPK Jangan Provinsi ataupun Kab.lain di Indonesia di tangkap tapi Ke Alor sj, Kami Masyarakat Dukung bongkar Makelar Proyek,Pokir, SPPD BK,Ketua2 Komisi saja Fiktif & Palsu APH pada Diam, Merdeka," simpul Enny dalam status FB-nya itu.

Dokumentasi Enny Anggrek dan Ketua KPK RI,  Setyo Budiyanto pada beberapa waktu lalu


Landasan Hukum yang Dapat Dirujuk

Jika postingan Enny ini mendapat perhatian Mendagri dan Ketua KPK RI, bahkan jika mendapat atensi Presiden Prabowo Subianto, maka dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh Enny Anggrek tersebut dapat diperiksa dan dikenakan berdasarkan ketentuan berikut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya sebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 2 dan 3 tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara. Selain itu seperti diamanatkan ketentuan Pasal 5 dan 12 tentang pemberian atau penerimaan gratifikasi dan suap. Di samping itu terdapat beberapa ketentuan aturan perundang-undangan lainnya yang dapat dirujuk dan dipedomani antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa penggunaan APBD harus berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang harus menjaga integritas dan bertanggung jawab atas penggunaan keuangan daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tentang Pokok Pikiran DPRD dan mekanisme penganggarannya yang harus sah dan sesuai prosedur.

  4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya yang mengatur tentang gratifikasi dan pengawasan internal pemerintah daerah.


Pernyataan terbuka dari Enny Anggrek menambah daftar panjang sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah, khususnya di era kepemimpinan 2 periode Amon Djobo. Jika benar adanya praktik korupsi berjamaah seperti dibeberkan Enny, maka langkah konkret dari KPK dan Kemendagri menjadi sangat mendesak guna menyelamatkan kepercayaan Rakyat dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Alor.

Lantas, apakah anda penasaran dengan status Facebook Enny Anggrek tersebut? Jika anda penasaran, maka silakan klik di sini dan simak postingan mantan Ketua DPRD Alor yang dikenal selalu vokal dalam memperjuangkan kebenaraan pada saat menjabat di periode lalu.

Redaksi akan mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk mantan Bupati Alor dan anggota DPRD lainnya untuk memberikan klarifikasi atas unggahan tersebut, dan kepada pihak terkait yang merasa keberatan dan dirugikan dengan status facebook Ennya Aggrek di akun pribadinya yang kemudian telah kami beritakan ini, silakan menghubungi kami melalui komentar atau ke messenger Hukrim RDTV untuk memberikan hak jawabnya.

 

*Tim RedaksiDaerah Alor

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

3

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih