19 Okt 2025 - 1662 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — SMA Negeri 1 Salimpaung kini berada di bawah sorotan tajam setelah muncul dugaan penetapan biaya sekolah sebesar satu juta rupiah per siswa. Isu ini menimbulkan kehebohan publik dan menggugah pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Publik pun menuntut penjelasan terbuka terkait kesesuaian kebijakan ini dengan aturan hukum, khususnya PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 yang menegaskan peran komite sekolah dalam batasan yang jelas.
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi titik awal perdebatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa SMA memperoleh dana BOS sekitar Rp1,2 juta per tahun. Dengan total 562 siswa, dana BOS yang masuk ke SMAN 1 Salimpaung seharusnya mencapai sekitar Rp674 juta per tahun. Namun, ironisnya, sekolah tetap melakukan pungutan sebesar Rp1 juta per siswa, yang berarti tambahan dana sekitar Rp500 juta. Di sinilah muncul pertanyaan besar: ke mana aliran uang BOS dan dana pungutan ini sebenarnya bermuara?
Seorang wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada wartawan RedaksiDaerah.com bahwa rapat komite pada 26 September 2025 diduga menjadi dasar “legalitas” penarikan dana tersebut. “Kami tidak merasa diajak bermusyawarah secara terbuka. Saat datang, sudah ada keputusan, tinggal tanda tangan saja,” ujarnya dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa sebagian besar orang tua hanya mengikuti karena takut anaknya dipersulit administrasinya di sekolah.
Kekhawatiran para wali murid makin dalam ketika mengetahui bahwa laporan keuangan sekolah jarang dipublikasikan secara terbuka. Padahal, prinsip dasar dalam pengelolaan dana BOS adalah transparansi dan akuntabilitas publik. Banyak yang mempertanyakan: apakah laporan dana BOS di SMAN 1 Salimpaung pernah disampaikan secara rinci kepada orang tua atau komite?
Beberapa wali murid juga menyoroti praktik “biaya tambahan” untuk hal-hal yang seharusnya sudah tercakup dalam BOS, seperti ujian sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, hingga honor guru honorer. “Kami diminta uang untuk nomor ujian anak. Kalau tidak bayar, katanya tidak bisa ikut. Ini pungutan, bukan sumbangan,” tegas seorang wali murid lainnya.
Dalam regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016, disebutkan dengan jelas bahwa komite sekolah tidak memiliki kewenangan memungut atau mengelola dana dari orang tua secara langsung. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa nominal yang ditetapkan. Namun, praktik di SMAN 1 Salimpaung tampak berbeda. “Kalau semua orang tua wajib membayar dan ada tanda tangan bersama, itu bukan sukarela lagi, itu kewajiban terselubung,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Tanah Datar.
Ketika dikonfirmasi, PLT Kepala Sekolah SMAN 1 Salimpaung, Yeni Sumarni, S.Pd, tampak berhati-hati dalam memberikan jawaban. “Saya hanya pelaksana tugas. Banyak kebijakan sudah berjalan sebelum saya ditunjuk. Saya tidak ingin terseret ke masalah hukum,” katanya singkat. Pernyataan ini justru menimbulkan spekulasi baru — bahwa ada keretakan dan kegelisahan internal dalam tubuh sekolah terkait legitimasi pungutan tersebut.
Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama komite dan orang tua. Namun, dalih ini lemah secara hukum. Menurut pengamat hukum pendidikan, rapat bukan dasar legal untuk menetapkan pungutan. Komite hanyalah mitra, bukan lembaga penentu biaya sekolah. “Kalau semua bisa disahkan lewat rapat, maka semua pungutan liar bisa dibungkus dengan kata ‘hasil musyawarah’,” sindirnya tajam.
Lebih jauh, fakta menarik terungkap soal penggunaan dana BOS. Dari total sekitar Rp674 juta dana BOS, sekitar Rp200 juta disebut digunakan untuk membayar honor 15 guru honorer. Dengan jumlah guru PNS 22 orang, total tenaga pendidik mencapai 37 orang. Namun, ketika dikonfirmasi detail pembagian dan alokasi dana, pihak sekolah menolak memberikan dokumen perincian dengan alasan “data internal”. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Sumber internal menyebut, sebagian dana BOS juga dialokasikan untuk kegiatan non-pendidikan yang tidak terlalu mendesak. “Ada pengadaan yang tidak jelas urgensinya, seperti perbaikan fasilitas ringan yang sebenarnya bisa ditunda,” ungkap seorang guru yang meminta namanya dirahasiakan. Indikasi penyimpangan anggaran pun mulai tampak.
Kini, sejumlah wartawan berencana membawa kasus ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Inspektorat Kabupaten Tanah Datar untuk dilakukan audit khusus. Tujuannya untuk menelusuri apakah kebijakan sekolah dan komite ini termasuk pelanggaran administrasi atau bahkan masuk kategori pungutan liar.
Jika terbukti ada pelanggaran, kasus SMAN 1 Salimpaung bisa menjadi preseden penting bagi sekolah lain di Sumatera Barat. “Kita tidak bisa terus membiarkan praktik ‘kesepakatan semu’ yang merugikan masyarakat. Pendidikan publik tidak boleh jadi ladang bisnis terselubung,” tegas seorang aktivis pendidikan dari LSM setempat.
Di sisi lain, tekanan publik semakin kuat. Orang tua mulai bersatu untuk menuntut keterbukaan laporan keuangan sekolah. Beberapa bahkan tengah mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pihak dinas. Situasi ini menempatkan sekolah di bawah sorotan tajam publik — dan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kasus SMAN 1 Salimpaung bukan sekadar urusan “uang sejuta per siswa”. Ia mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dana pendidikan dan lemahnya budaya transparansi di lingkungan sekolah negeri. Bila fenomena seperti ini dibiarkan, sekolah akan kehilangan makna sejatinya — bukan lagi tempat menanam kejujuran dan integritas, melainkan ladang praktik administratif yang abu-abu dan merugikan kepercayaan publik.
Dengan semua fakta yang terkuak, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat pengawas. Sebab, menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan soal menjaga moral dasar dunia pendidikan itu sendiri — agar sekolah tidak berubah menjadi institusi yang mendidik cara licik untuk bertahan, alih-alih menanamkan nilai kejujuran sejak dini.
----
Reporter: FS
Editor: RD TE Sumbar
2
2
1
3
6
0