14 Okt 2026 - 69 View
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umum dan Kepegawaian) Dinas PUPR Kota Padang, Erliza Putri, S.STP., yang akrab disapa Caca, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari petugas keamanan kantor.
“Alaikumsalam, saya sudah dapat laporan, Pak, dari security,” tulis Caca melalui pesan WhatsApp kepada RedaksiDaerah.com, Rabu (14/10/2026).
Saat ditanya mengenai tindak lanjutnya, Caca menyampaikan bahwa petugas keamanan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Security sudah lapor ke pihak berwajib, Bang,” ujarnya.
Caca menjelaskan, objek yang diduga hendak dicuri adalah kompresor AC. Petugas keamanan yang melaporkan kejadian tersebut diketahui bernama Beni dan Robi.
“Yang coba dicuri itu kompresor AC,” kata Caca.
Mengenai potensi kerugian material, ia menyatakan bahwa nilainya belum dapat dipastikan.
“Estimasi kerugian belum dapat dipastikan, Bang,” ujarnya.
Informasi awal mengenai kejadian tersebut beredar melalui pesan grup WhatsApp sekitar pukul 03.20 WIB. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan pencurian satu unit AC outdoor di Kantor PU Kota Padang.
Dalam laporan awal tersebut, orang yang diduga terlibat disebut berhasil melarikan diri, sementara barang yang disebut sebagai barang bukti masih tertinggal di lokasi.
Berdasarkan keterangan awal dari sumber di lingkungan kantor, orang yang diduga melakukan pencurian disebut masuk melalui bagian belakang bangunan. Area tersebut, menurut sumber yang sama, tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Namun, kronologi lengkap kejadian, waktu pasti orang tersebut memasuki area kantor, serta bagaimana kompresor itu hendak diambil masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk memperoleh informasi mengenai penanganan perkara, RedaksiDaerah.com mendatangi Mapolsek Padang Barat dan berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni, S.H., M.H.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek mengarahkan redaksi untuk berkoordinasi dengan unit Reserse Kriminal (Reskrim).
“Langsung ke Kanit Reskrim Polsek saja, Pak,” ujar Nurasni ketika dihubungi untuk konfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari petugas di Polsek Padang Barat, posisi Kanit Reskrim saat ini disebut belum terisi pejabat definitif. Dalam kondisi tersebut, Panit Reskrim IPDA Triskha Winanda, S.H., disebut menjalankan tanggung jawab sementara terkait tugas unit tersebut.
Petugas yang dihubungi redaksi juga menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencurian tersebut disebut telah memasuki tahap penyelidikan, tetapi belum sampai pada tahap penyidikan.
Meski demikian, keterangan mengenai tahapan penanganan perkara itu belum didukung dokumen resmi yang diperoleh redaksi. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai nomor laporan, status administrasi pengaduan, maupun tindakan penyelidikan yang telah dilakukan.
Karena itu, informasi mengenai status perkara tersebut tetap disampaikan berdasarkan keterangan petugas yang diterima redaksi dan masih memerlukan konfirmasi dari pejabat yang berwenang menangani perkara.
Pihak Dinas PUPR Kota Padang menyatakan belum dapat memastikan nilai kerugian akibat kejadian tersebut.
Besaran kerugian perlu ditentukan berdasarkan kondisi kompresor AC, ada atau tidaknya kerusakan, serta komponen yang mungkin hilang. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh taksiran kerugian resmi dari instansi terkait.
Kepastian mengenai kondisi aset dan nilai kerugian diperlukan untuk melengkapi dokumentasi kejadian sekaligus mendukung proses penanganan lebih lanjut.
Dugaan pencurian kompresor AC di Kantor PUPR Kota Padang menjadi perhatian terkait keamanan aset milik pemerintah daerah.
RedaksiDaerah.com masih membuka ruang konfirmasi bagi Polsek Padang Barat dan Dinas PUPR Kota Padang untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai kronologi, status laporan, perkembangan penanganan perkara, serta estimasi kerugian.
Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan pencurian karena belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka ataupun status hukum pihak yang diduga terlibat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
RedaksiDaerah.com akan memperbarui informasi apabila memperoleh keterangan resmi dan perkembangan baru yang telah terverifikasi.
Reporter: Alle WND
Editor: Koko Rakasiwi
RedaksiDaerah.com
0
0
0
0
0
0