3 Apr 2023 - 168 View
Medan - Redaksidaerah.Com - DPN LPAKN RI Projamin bersama LPAKN RI Projamin Kota Medan bersama masyarakat datangi Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait pelaporan kasus dugaan Penipuan dan Pemalsuan tanda tangan ole oknum Perusahaan Hutama Karya (HK).
Adapun kedatangan Ketua DPN LPAKN RI Projamin (Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara) Faisal Harris Nasution SH dengan Ketua LPAKN RI Projamin Kota Medan Juni Hartonius Silitonga, dalam hal ini ikut serta masyarakat saksi kunci dalam pelaporan kasus dugaan Penipuan dan pemalsuan tanda tangan ganti rugi Lahan dan Tanaman yang sudah 25 Tahun mereka tempati, untuk pembangunan Jalan Tol Medan Binjai yang berlokasi di Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan. yang terdiri dari Anggiat Silitonga, H Sibarani, Roganda Pasaribu, Soyem dan Lince br Sijabat ikut serta ke Polda Sumut.
Adapun penipuan dan Pemalsuan tanda tangan ini dilakukan oleh oknum Perusahaan HK.
Dalam proses pelaporan tersebut juga Hadir Ketua DPW Projamin Propinsi Sumatera Utara Ilham Bewoq S.Sos bersama Sekretaris Rinno Hadinata, S.Sos.
Pelaporan dugaan tindak pidana tersebut beserta bukti bukti administrasi langsung di terima oleh Bapak Nasri Ginting, SH dan Bapak Mardan Syah Putra dengan Nomor: STTLP/B/410/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Fakta di lapangan bahwa Pihak Perusahaan HK telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang kena pembangunan jalan tol tersebut. Namun sekitar 45 orang masyarakat sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi tersebut, malah dari mereka tertera sudah menerimanya dengan memalsukan tanda tangan mereka.
Ketua DPN & DPC LPAKN RI Projamin Kota Medan sudah melakukan investigasi langsung ke BPN Sumut, Perusahaan HK dan masyarakat, maka di temukanlah Kejanggalan data sehingga masyarakat yang terzolimi tersebut di rugikan oleh pihak HK sebesar 500 Juta.
Faisal Harris Nst, SH & Juhar Silitonga meminta kepada Ditreskrimum Poldasu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Sementara Ketua DPW Projamin Sumatera Utara Ilham Bewoq, S Sos meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak, dan Walikota Medan Bapak Bobby Nasution agar membantu sehingga masyarakat tersebut mendapatkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima.
Senada dengan hal di atas, Sekretaris DPW PROJAMIN Sumatera Utara Rinno Hadinata, S Sos secepatnya melayangkan surat ke Kejatisu, Presiden RI dan Bapak Moeldoko sebagai Pembina Projamin.
Masyarakat harus menerima haknya dan hukum harus di jalankan tanpa tebang pilih, pelaporan ini sudah kami Informasikan kepada Ketua Umum DPP Projamin Bapak Mayjend TNI (PURN) Winston P Simanjuntak dan Sekjend DPP Bapak Steven Kwok, tandas Beliau.
PROJAMIN
SATU KOMANDO
INDONESIA MAJU
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0