17 Feb 2022 - 905 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Aliansi Masyarakat Peduli Anak (AMPA) Kota Padang akan menggugat Wali Kota Padang terkait Surat Edaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dimana Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padang yang dimaksud bernomor 421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 tanggal 07 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 - 12 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19 yang terdapat pada point ke 2 (dua) yaitu bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah yang dibimbing oleh orang tua.
Ketua DPD GMA Sumbar., Robbie Pratama mendukung langkah Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kota Padang untuk menggugat Wali Kota Padang ke PTUN.
Surat Edaran tersebut diduga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri) dengan Nomor : 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ucap Robbie.

“Sesuai SKB 4 Menteri, vaksinasi siswa bukan syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun di Kota Padang, siswa dilarang belajar PTM di sekolah jika belum di vaksin. Berarti ini kan namanya, pemaksaaan terhadap siswa SD untuk di vaksin,” ujar Robbie, Kamis (17/02/22).
Surat Edaran tersebut juga diduga melanggar Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terdapat pada Pasal 28C ayat 1 yaitu Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan Berkembang”. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia, terang Robbie.
Pasal 28D ayat 1 yaitu, lanjut Robbie, Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. Pasal 28I ayat 1 yaitu Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Tak hanya itu, DPD Gema Macan Asia Sumbar juga menyampaikan, bahwa Surat Edaran tersebut juga diduga melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab III Hak dan Kewajiban, pasal 4 dan pasal 5.
Pasal 4 : "Setiap orang berhak atas kesehatan".
Pasal 5 :
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
2. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
3. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Reporter : Doni Hardiansyah
Editor : Hendra Putra
6
0
0
0
0
0