13 Jun 2022 - 362 View
Karo,RedaksiDaerah.com-Setelah kami mengumpulkan data yang akurat dan valid dari Kementerian LHK RI, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan dari UPT KPH Wilayah XV Kabanjahe, ditemukan bahwa selain Peta Bidang HGU PT. BUK yang dibuat Kanwil BPN Sumut pada Desember 2020 telah mencaplok Kawasan Hutan Produksi seluas 5.000 m2 di Puncak 2000, Siosar, maka areal seluas 241,7 Ha yang diklaim oleh PT. BUK miliknya di Puncak 2000, Siosar, Desa Sukamaju, Kabupaten Karo juga merupakan Kawasan Hutan Produksi Milik Negara.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga telah menyampaikan bahwa kawasan hutan produksi tersebut tercatat didalam riwayat Kawasan Hutan Di Sumatera Utara :
1. Register berlaku sejak jaman Kolonial s/d 1982
2. TGKH berlaku sejak 1982 s/d 2005
3. SK. 44 berlaku dari 2005 s/d 2014
4. SK. 579 berlaku sejak 2014 sampai sekarang, bahwa areal tersebut tidak pernah berada diluar kawasan hutan produksi milik negara atau Areal Pengguna Lain (APL).
Berdasarkan data tersebut, sangat tidak mungkin ada transaksi jual beli atau pelepasan hak dengan ganti rugi atas tanah kawasan hutan produksi tersebut, jelas Ketua DPC PROJO Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP.
Adanya dokumen peralihan hak dihadapan Notaris atas nama MJ dan MJ mengalihkannya lagi kepada PT. BUK atas areal Kawasan Hutan Produksi Milik Negara adalah perbuatan melawan hukum dan Pidana. Jadi sudah seharusnya pihak Kementerian LHK RI segera melakukan tindakan tegas, apalagi akibat upaya penyerobotan Kawasan Hutan Produksi tersebut telah terjadi tragedi berdarah antara masyarakat Desa Sukamaju dengan Preman PT. BUK yang menyebabkan 3 orang masyarakat Desa Sukamaju luka berat kena celurit dan senjata tajam lainnya, tambah Penasehat Hukum Desa Sukamaju Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Sebelumnya, kami sudah membuat pengaduan tertulis kepada Menteri LHK RI pada Bulan November 2021 yang lalu. Kami juga sudah membuat Pengaduan Resmi ke Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Utara.
Namun sampai saat ini kami belum melihat adanya respon pihak Kementerian LHK RI untuk mengusut pengaduan kami, tambah Elihu Tarigan.
Pada Bulan Maret 2021 yang lalu, masyarakat juga telah melaporkan adanya alat berat jenis buldozer sedang bekerja membuat jalan dan perataan tanah didalam Kawasan Hutan Produksi, Puncak 2000, Siosar ke Gakum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Beberapa hari setelah dilaporkan, Gakum dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengamankan alat berat tersebut dan ditahan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini. Tapi beberapa kali kami pertanyakan tentang perkembangan perkaranya ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, tidak ada perkembangan apapun, kesal Imanuel Tarigan.SH
Kami menduga bahwa pemilik PT. BUK tersebut adalah orang kuat, kaya raya dan sepertinya tidak asing lagi didalam konflik pertanahan di Sumatera Utara, sehingga diduga pejabat - pejabat di Sumut tidak berdaya untuk mengambil tindakan. Untuk itu, kami berharap kasus tersebut dapat diambil alih oleh Ibu Menteri LHK RI agar segera terang benderang dan konflik antara masyarakat Desa Sukamaju dengan pihak PT. BUK dapat segera dihentikan, tutup Lloyd Ginting.
Reporter : Erianto Perangin Angin
.
0
0
0
0
0
0