Redaksi Jakarta

Diduga Halangi Penyelidikan Kasus Korupsi LPEI, Tersangka DWW Segera Naik Sidang

11 Jan 2022 - 192 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama tersangka DWW yang diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan Korupsi di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).

“Penyerahan (tahap II) tersangka DWW dalam tindak pidana kerintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Kapuspenkum Kejagung., Leonard Simanjuntak, Selasa (11/01/22).

Dalam kasus posisi tersangka DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi, ujar Leonard.

“Saat diperiksa oleh Tim Penyidik dengan alasan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” beber Leonard.

Dalam perkara ini dijelaskan, Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Penasehat Hukum para saksi tersebut diatas yaitu tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi, kata Leonard.

Diimbuhkan dalam, lanjut Leonard, pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka DWW didampingi oleh 3 (tiga) orang penasihat hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Januari 2022 s.d 29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DWW ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus, tutur Leonard.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Kesatu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebut Leonard.

Pasal Kedua, Pasal 22 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, terang Leonard sambil mengakhiri.

 

Kontributor  :  Muzer

Editor            :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih