29 Jan 2022 - 171 View
Sergai, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai., Donny Haryono Setyawan, SH, MH menyampaikan, peningkatan status kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
"Ditingkatkannya status penanganan perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara serta telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana," ucap Donny didampingi Kasi Intel., Adiatmaja, SH dan Kasi Pidsus., Elon Unedo Pinondang Pasaribu, SH kepada awak media, Jum'at (28/01/22).
“Jadi, ada indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga, kerugian negara serta perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sudah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana,” ujar Donny.
Mantan Kajari Solok (Sumatera Barat) ini menerangkan, bahwa hal ini tertuang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut ditangani untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen. Tapi, kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Sergai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan,” jelas Donny.
Ternyata klaim AUTP tersebut di mark-up dan semua uangnya masuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, tutur Donny.
“Selain merugikan negara, AUTP juga merugikan para petani,” tutup Donny.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0