4 Jul 2022 - 163 View
Padang,RedaksiDaerah.com- Ratusan anggota koperasi Koperbam Teluk Bayur menolak hasil pemungutan suara kepengurusan yang diselenggarakan pada (7/6/22) lalu. Hal itu dipicu karena dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaannya.
Mereka menggugat hasil pemilihan tersebut serta mempertanyakan 9 surat suara yang diduga suara ghaib.Surat gugatan pun sudah dilayangkan kepada Pembina Koperasi, namun mendapat jawaban tidak memuaskan.
Surat gugatan dari Kandidat No 2 tersebut dengan Nomor 002/04/KN2/07/22 yang juga ditujukan kepada Panitia Pemilihan Pengurus itu diteken oleh Paiman, Zulman T, dan Masril.
Disampaikan Zulman, pemilihan pada 7 Juni 2022 disaksikan oleh semua peserta pemilih, pengawas koperasi dan pembina Koperbam; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Koperasi Padang, dan Kabid Disnaker Padang.
“Dari perhitungan kami, ada sebanyak 9 surat suara gaib dalam pemilihan kemarin itu,” kata Zulman didampingi anggota Koperasi Bongkar Muat Telukbayur lainnya, seperti Paiman, Masril, dan Ridwan, Senin (4/7/22).
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Ketua dan pengurus Koperbam 2022 – 2027 Asrial Tanjung menjelaskan, pihaknya saat pemilihan tersebut membagikan sebanyak 601 surat suara kepada anggota dan karyawan Koperasi. Tetapi, setelah melakukan pemungutan suara menjadi sebanyak 610 surat suara.
“Ada kelebihan 9 suara gaib setelah pemilihan dihitung. Logikanya, dari 601 surat suara yang diberikan, sebagai rincian surat suara yang terpakai sebanyak 552 surat suara, surat suara yang tidak terpakai 49 surat suara. Tetapi setelah di hitung total semua surat yang masuk sebanyak 610 suara. Ada permaian apa ini,” ungkapnya.
Kisruh pada pemelihan kepengurusan Koperbam juga mendapatkan atensi dari LSM Jarrak Sumatera Barat. Ketua LSM ini berharap kisruh internal bisa diselesaikan dengan baik secara musyawarah dan mufakat.
"Kisruh pada sebuah organisasi itu biasa terjadi, karena agian dari dinamika untuk berkembang. Kami yakin, hal tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan bijaksana. Sejauh tak lari dari AD ART itu aman, kalau sudah menyimpang perlu segera diluruskan," sebut Nursal saat diminta pandangannya oleh media di Padang,(4/7/22).
Nursal berkeyakinan, tak ada kusut yang tak terselesaikan. Sejauh semua pihak punya itikad baik untuk organisasi dan anggota. Ia menyatakan ikut berdoa agar persoalan bisa diselesaian dengan baik.
"Kami mengapresiasi jika semua pihak kembali duduk bersama dan menyelesaikan dengan kepala dingin. Patokan saja semua pada AD ART dan PO organisasi yang mengatur organisasi koperasi tersebut berjalan,"tambahnya.
Penghitungan surat suara sebelum pemilihan oleh pembina/ pengurus koperasi berjumlah 601 lembar, dan disampaikan kepada semua yang hadir. Penyelenggaraan pemilihan dimulai pukul 08.00 hingga pemilihan ditutup 14.00 WIB. Ada 49 surat suara yang tidak terpakai, karena pemilih tidak datang.
Dilanjutkan penghitungan surat suara; Kandidat 1 (Calon Ketua Chandra, Calon Sekretaris Nursal Uce, Calon Bendahara Muhardi, Calon Badan Pengurus Riswan, anggota Abu Zamar dan Mardis) meraih 279 suara.
Kandidat 2 yakni Calon Ketua Paiman, Calon Sekretaris Zulman, Calon Bendahara Masril, Calon Badan Pengurus Irwan, anggota Oyon F dan Muchlis, meraih 278 suara. Terdapat 4 suara yang tidak sah. Total 279+278+4 yakni 561 surat suara.
Ada kejanggalan dalam pemilihan yang memenangkan Chandra. Dan kejanggalan data intu ada semuanya dalam Berita Acara Pemilihan Pengurus dan BP Koperbam Telukbayur Tahun 2022/2027, yang diteken Ketua Pemilihan Asriyal Tanjung dan Sekretaris Yanuardi.
“Kami melihat kejanggalan tersebut dari jumlah surat suara setelah selesai penghitungan. Jumlah surat suara yang dihitung totalnya 561 surat suara. Jika ditambahkan dengan 49 surat suara yang tidak dibagikan, jumlahnya menjadi 610 surat suara. Dengan begitu, ada 9 surat suara yang datang tiba-tiba saat penghitungan surat suara usai pemilihan,” urai Zulman.
Perihal indikasi kecurangan itu telah disurati kepada Pembina Koperbam yaitu KSOP, Dinas Ketenagakerjaan Padang, dan Dinas Koperasi Padang.Surat tersebut dibalas oleh Dinas Koperasi Padang dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilihan pengurus koperasi. Dinkop merujuk Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi No 25/1992.
Surat balasan yang diteken oleh Kadiskop Ferri Ervivan Rinaldy, Nomor Surat 516.17.820/KOP-UKM/VI/2022, tanggal 30 Juni 2022. Pada intinya, Dinkop Padang, menyatakan; seharusnya apapun hasil akhir dari pemilihan harus disetujui, dan seandainya ada yang tidak disetujui seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Zulman dan rekan-rekan menyatakan dengan tidak adanya kejelasan masalah ini, maka pihaknya akan mengadu ke DPRD Kota Padang. “Apalagi dalam AD/ART Koperbam jelas dan tegas disebutkan bahwa Ketua Koperbam hanya boleh dipilih 2 periode saja. Sedangkan Chandra sudah ke empat kalinya menjadi Ketua Koperbam,” tutup Zulman.
Reporter : Donni H
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0