Redaksi Sumut

Cabuli Empat Bocah, Satreskrim Polres Tapsel Ringkus Predator Anak

10 Jul 2020 - 125 View

Tapsel |Sumut| - Seorang pria di Paluta RR (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) dibekuk Personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya pria penganguran tersebut mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawa umur sebut saja, SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5). Akhirnya dapat terbongkar.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby Pembina, SIK mengatakan penangkapan pelaku RS (21) setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.

Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 07.00 WIB. Bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku RS, ucap Kasat Reskrim Polres Tapsel kepada awak media, Jum'at (10/07/20).

Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil pelaku RS bersama orang tua pelaku di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah, jelas Kasat Reskrim.

"Hasil musyawarah, ternyata pelaku RS mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan kepada 4 (empat) orang anak. Mendengar ucapan pelaku, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan," kata AKP Paulus Ribert Gorby.

Hal ini pengakuan pelaku RS di ruangan Unit PPA mengatakan, ia melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari.

Selanjutnya, pelaku RS melakukan kepada korban SP pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13.00 WIB di sebuah sungai. Dimana pelaku membuka celana korban dan minindih korban sambil mengesek-gesekan kelaminya kepada kemaluan korban.

Sementara pelaku RS juga melakukan kepada korban SS dengan meraba-raba kemaluan korban dengan menggunakan jari pelaku. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah mobil penumpang.

"Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana pelaku RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku dan tangan kanan pelaku memegang kemaluan milik korban," ujarnya.

Bahkan pelaku RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan nada "Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau,". Selain itu, pelaku juga mengancam dengan nada yang lain, "Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya,".

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.

"Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby.

 

 

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih