Redaksi Sumut

Merasa dirugikan Buruh TKBM Pelabuhan Belawan Angkat Bicara

Buruh TKBM Pelabuhan Belawan Mayoritas Warga Belawan

16 Feb 2022 - 226 View

Merasa dirugikan Buruh TKBM Pelabuhan Belawan Angkat Bicara

Buruh TKBM Pelabuhan Belawan Mayoritas Warga Belawan

Redaksi Sumut | Belawan-

Buruh yang bekerja sebagai jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan khususnya Pelabuhan Belawan diatur dengan peraturan yang tertuang dalam Permenhub nomor 60 Tahun 2014 dan Undang-Undang (UU) bukan asal-asalan. Hal itu diungkap Anggota buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Wilmar Napitupulu pada wartawan di Belawan, Rabu (16/02/22).

Adanya Perusahan yang tidak mengerti mengenai aturan dan peraturan pekerja buruh TKBM di Pelabuhan Belawan yang mencoba tidak mempekerjakan buruh TKBM pelabuhan belawan sangatlah merugikan buruh.

Wilmar yang merupakan Buruh TKBM pelabuhan Belawan dan asli putra kelahiran Belawan Tepatnya di kelurahan Belawan Sicanang menjelaskan soal buruh bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Belawan.

"Setahu saya, sejak tahun 1968 kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan sudah terlaksana, dan pekerjanya warga Belawan sekitarnya", kata Wilmar mengawali kisah Pelabuhan Belawan.

Di tahun 1990/91 lanjut Wilmar, dibentuklah Koperasi agar buruh Pelabuhan Belawan legalitasnya jelas. Semua buruh Pelabuhan Belawan waktu itu dilibatkan. Sejak itu buruh bongkar muat  bekerja di Pelabuhan Belawan diatur peraturan dan Undang-Undang, kata Wilmar.

Buruh Pelabuhan Belawan mayoritas warga Belawan. Meskipun ada asal pekerjanya dari perantauan, akan tetapi sudah menjadi warga Belawan.

Kita sebagai pekerja buruh Pelabuhan Belawan harus mengerti, aturan dan peraturan pekerja buruh di Pelabuhan Belawan itu ada, diantaranya teregistrasi dan terdaftar di Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang merupakan pembina pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

"Apabila ada ampra dari salah satu perusahaan bongkar muat (PBM) yang ingin mempekerjakan atau meminta jasa dari tenaga kerja bongkar muat, maka Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) memerintahkan masing-masing sektor untuk bekerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Regu Kerja (KRK) masing-masing", jelas Wilmar.

"Kita buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan tidak melarang orang bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apalagi sesama kami warga Belawan, akan tetapi ada aturan, dan kita harus tunduk dengan aturan-aturan tersebut sebagai pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang", tutup Wilmar Napitupulu yang didampingi sejumlah anggota TKBM Pelabuhan Belawan. (RjS)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih