21 Des 2020 - 542 View
Karo,Redaksidaerah.com
Sungguh tragis anak berusia 8 tahun inisial TMB, dianiaya karena dituduh mencuri uang, yang tak pernah dilakukan olehnya , itulah pengakuan anak ini kepada Ibunya.
Aksi kekerasan terhadap anak itu terjadi di salah satu Desa Kecamatan Tigapanah Karo. Kasusnya terjadi pada Jumat,(11/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban dijemput sedang asyik bermain bersama teman seusianya kemudian diintrogasi karena tidak mengaku atas apa yang di tuduhkan oleh pelaku, maka dibawalah si anak ke sebuah perladangan dengan sepeda motor, yang jauh dari pemukiman, lalu dipukuli dan dibenamkan kedalam drum penampung air.
Ibu dari bocah malang itu R.S (29) juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasibnya yang malang. Sudahlah harus kerja menjadi buruh tani,ditinggal suami tanpa kabar berita maka lengkaplah sudah penderitaan yang dialaminya.
" Apalah daya saya pak. Saya hanya seorang buruh diladang untuk biaya hidup kami. Ini anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh didesa kami," keluh RS sambil meneteskan air mata kepada sejumlah wartawan termasuk RedaksiDaerah.com di halaman Mapolres Tanah Karo , Senen (21/12/2020), sekira pukul 17.00 wib setelah selesai pengaduan.
Bocah kelas empat SD itu tidak dapat berbuat banyak, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Drum penuh dengan air dan perladangan menjadi saksi bisu terhadap penyiksaan, Jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengar jeritan dan rasa sakit dirasakan.
Ibu korban sangat keberatan anaknya diperlakukan demikian,makanya dia membuat pengaduan ke Polres Karo, dengan laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020,ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu S.Ginting.
Dari STPL yang diperlihatkan kepada Redaksidaerah.com tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama . Tersangka pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).
Turut mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Burhan Arif sembiring yang meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas, sampai ke proses hukum supaya aksi kekerasan terhadap anak ini menjadi terang menderang , jangan ada kesan pembiaran dan seolah terabaikan" ungkapnya
Burhan menambahkan " Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga menggunakan bahasa sendiri. Jadinya kasus makin melebar," ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, ini yang didampingi Sekretarisnya, Andria Miata Sebayang.
Erianto Perangin Angin
0
0
0
0
1
3