Redaksi Sumbar

Bandara Internasional Minangkabau (BIM ). Senin, (26/04)

Bandara Internasional Minangkabau Menyiapkan Langkah Strategis Untuk Menyikapi Larangan Mudik.

26 Apr 2021 - 309 View

Bandara Internasional Minangkabau (BIM ). Senin, (26/04)

Padang Pariaman, Redaksidaerah.com - Terkait larangan mudik, PT Angkasa Pura II ( Persero ) Bandara Internasional Minangkabau ( BIM ), selaku operator Bandara tentunya akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid Nasional. Senin (26/04).

Dalam hal ini, pihak terkait BIM telah melakukan rapat koordinasi. Peserta rapat dihadiri oleh Kaotband Wil VI beserta jajaran, AP II BIM, KKP BIM, SM Lion Group, SM Citilink dan SM Sriwijaya Air.

Hasil rapat tersebut lahirnya Addendum Surat Edaran ( SE ) Nomor 13 tahun 2021, sebagai berikut:

1.  Pengelola bandara (AP II BIM) harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid Daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik.

2. Membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021

3. Menetapkan berlakunya persyaratan dokumen kesehatan ( Rapid Test ), sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai Tanggal 24 April 2021 Pukul 00.01 WIB

Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh pemerintah.

Sumber : HUMAS 
PT Angkasa Pura II ( Persero )
KC Bandara Internasional Minangkabau

Editor : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih