2 Agt 2021 - 41 View
Rokan Hilir-Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Ruas Utama Jaya (PT RUJ) bersama Satgas Karhutla (TNI, Polri, Pemerintah, MPA & Security) Dumai & Rohil dengan rutin melakukan upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan patroli rutin dan sosialisasi di wilayah Dumai dan Rohil. Minggu 1 Agustus 2021.
PT. RUJ dan Satgas Karlahut prioritaskan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan patroli rutin dan sosialisasu di dua Wilayah rawan Karhutla Dumai dan Rohil.
Tarmizi (Fire Marshall RPK PT. RUJ) mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, sehingga PT. RUJ dan Satgas Karlahut gencar melakukan patroli dan sosialisasi karhutla di areal rawan kebakaran. Masyarakat dihimbau agar tidak membakar sampah sembarangan karena berpotensi menimbulkan kebakaran," ujarnya.
Zulkifli Amran selaku Humas PT. RUJ menyampaikan bahwa upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini merupakan tugas kita bersama, melalu satgas karlahut ini diharapkan sinergitas antara UPIKA Kecamatan dan Perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat berjalan dengan lancar
Langkah antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dioptimalkan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Adapun strategi pencegahan yang dilakukan di antaranya dengan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat, perusahaan bersama dengan kelompok masyarakat melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi bersama. Program ini bertujuan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang berada di dalam wilayah atau sekitar konsesi.
Anggi Saputra (Fire Prevention PT. Ruas Utama Jaya), Dalam melakukan pencegahan Karhutla PT. Ruas Utama Jaya menerapkan sistem penanggulangan kebakaran hutan secara terintegrasi (IFM) dengan berkolaborasi bersama pemerintah setempat. Kegiatan IFM ini terbagi dalam empat strategi yaitu pencegahan, persiapan, deteksi dini dan respons cepat. Penanganan karhutla yang sinergis dan terintegrasi merupakan salah satu prioritas utama perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan. ini merupakan bentuk komitmen perusahan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seputaran konsesi perusahaan hingga buffer 5 Km.” papar Anggi.
Menurut Patih Martasena (Fire Marshall RPK PT. Ruas Utama Jaya) mengatakan kecenderungan kebakaran hutan dan lahan disebabkan akibat oleh manusia baik disengaja maupun tidak sengaja (unsur kelalaian). Untuk itu pemasangan papan larangan /himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian/faktor manusia.(MT)
0
0
0
0
0
0