25 Agt 2025 - 425 View
Tanah Datar – RedaksiDaerah.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi IV, Erik Hamdani, SE, Dt. Ambasa, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013. Acara berlangsung di Banjar Kulano, Jorong Andaleh, Nagari Andaleh Baruah Bukik, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Senin (24/8/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan tradisi lokal Bakawuah, yaitu penentuan waktu turun ke sawah sebagai bagian dari kearifan masyarakat Minangkabau, sekaligus menjadi momentum syukuran atas hasil panen padi masyarakat setempat. Kehadiran ratusan warga membuat suasana sosialisasi semakin hidup karena disatukan dengan adat yang masih dijaga kuat di nagari tersebut.
Dalam sambutannya, Erik Hamdani menegaskan bahwa pelaksanaan SosPer ini merupakan upaya pemerintah daerah, khususnya DPRD Sumbar, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi di bidang ketenagalistrikan. Menurutnya, listrik adalah kebutuhan vital yang harus dikelola dengan baik agar masyarakat mendapatkan pelayanan optimal dan aman.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi panduan agar kebutuhan listrik masyarakat bisa terpenuhi dengan baik, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sosialisasi ini juga jadi ruang kita berdiskusi langsung dengan masyarakat, apa yang menjadi harapan dan kendala mereka,” ujar Erik kepada wartawan.
Salah seorang warga, Megi Saputra (33), menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran wakil rakyat ke nagari dengan menjelaskan aturan yang berlaku memberikan manfaat besar. “Biasanya masyarakat hanya tahu soal tagihan listrik, tapi tidak tahu aturan yang melingkupinya. Dengan sosialisasi ini, kami jadi lebih paham apa hak dan kewajiban terkait listrik,” ucap Megi.
Walinagari Andaleh Baruah Bukik, Afrizal, juga menilai kegiatan tersebut sangat positif. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan informasi dari DPRD sebagai pedoman dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kelistrikan, terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat nagari.
Sementara itu, Walinagari Minangkabau, Akbar, S.Hum, Dt. Majo Indo Nan Itam, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mendengar, tapi juga mengamalkan aturan yang disosialisasikan. “Dengan adanya sosialisasi Perda ini, masyarakat kita tidak lagi awam. Harapan saya, aturan ini benar-benar dijadikan pegangan bersama, bukan sekadar diketahui, tetapi juga dilaksanakan demi kepentingan bersama,” katanya.
Kegiatan ini semakin istimewa dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Khairul Abdi (Fraksi Nasdem), Sekcam Sungayang Yogi Alvinder, S.STP, Bhabinkamtibmas Nagari Andaleh Baruah Bukik Aipda Tommy Andria, Babinsa Koramil 06 Sungayang Sertu Syafrizal, para walinagari se-Kecamatan Sungayang, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Tradisi Bakawuah yang digelar bersamaan dengan sosialisasi tersebut juga menambah khidmat acara. Masyarakat setempat tampak antusias mengikuti kegiatan, karena selain mendapat pengetahuan baru terkait aturan listrik, mereka juga bisa menjaga kelestarian adat dan budaya nagari.
Dengan menggabungkan unsur adat, syukuran panen, dan sosialisasi kebijakan publik, kegiatan ini dinilai sebagai wujud harmonisasi antara tradisi lokal dengan pembangunan modern. Erik Hamdani berharap, ke depan sinergi semacam ini bisa terus dilanjutkan agar pembangunan di daerah tidak tercerabut dari akar budaya masyarakat.
---
Reporter : Fernando
Editor : RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0