11 Jan 2021 - 172 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Pasca perseteruan lahan hina dari Mujianto seluas 13.431 M2 di Jalan Ahmad Berkawan, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Media Belawan, Kota Medan terkesan pihak Polda Sumatera Utara tidak berlaku adil.
Hal ini terkait pihak Krimsus Polda Sumut dipimpin Kompol Hendro bersama anggotanya berseragam Inafis pada Sabtu (09/01/21) pagi telah melakukan tindakan larangan aktifitas masyarakat Belawan Bahari di lokasi yang diperseterukan dengan memasang garis Polisi disekitar lahan yang dihibahkan.
Pantauan awak media dilapangan, PT Sumatera Tembacco Tranning Companya (STTC) tetap melaksanakan aktifitasnya di lokasi yang masih status Qu meskipun telah diberi garis Polisi oleh Ditkrimsus Polda Sumut.
Hal ini menjadi keheranan warga Bahari dan umumnya Masyarakat Belawan. Yang mana stutusnya belum jelas, siapa yang berhak laga tersebut. Sementara Kasi tersebSayangut sudah hampir 7 bulan.
S Duha (70) Tokoh Masyarakat Bahari kepada awak media menyebutkan, saat perkaranya di Pengadilan Medan dimenangkan oleh warga Bahari, dan pihak PT STTC melakukan upaya banding.
Lanjut S Duha, persoalan warga merebut lahan itu tidak ada ditunggangi oleh mafia tanah dan ini murni dari warga sesuatu amanat Hibah dari Mujianto seperti ditudingkan dalam pemberitaan, katanya kami menyerobot lahan milik PT STTC.
"Nah, kalian lihat sebagai wartawan, bisakah !" Bila sudah dipasang garis Polisi ada kegiatan didalamnya," cetus " S.Duha kesal.
"Kami mematuhi peraturan Polisi setelah dipasang Police Line, karena kami warga negara yang baik dan patuh pada hukum serta tidak melakukan kegiatan di lahan itu," jelas S.Duha.
S Duha menambahkan, saat ini, garis Polisi itu tampaknya berlaku pada masyarakat kecil saja. Sementara bagi perusahan PT STTC tidak berlaku, mereka tidak dilarang melakukan kegiatan.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, bila peristiwa ada garis Polisi, maka kedua belah pihak tidak dapat melakukan kegiatan dan menunggu putusannya Inkra atau kekuatan hukum tetap, tutup S.Duha.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0