Redaksi Sumbar

Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa. [Foto : Kebe/RD]

Wacana Penundaan Pemilu, Posisi KPU Bukan Pada Kutub Pro dan Kontra

2 Mar 2022 - 394 View

Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa. [Foto : Kebe/RD]

RedaksiDaerah.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memposisikan dirinya pada kutub pro dan kontra wacana penundaan pemilu, Rabu (02/03).

KPU hanya tunduk pada perintah Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ungkap Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa

Konstitusi yang dimaksud adalah pada Pasal 22 (E) UUD 1945 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Dan di Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun

"Kita maklum, hingga saat ini tidak ada revisi terhadap UU 7 tahun 2017 ttg Pemilu, dan mutakhir, KPU, Bawaslu dan DKPP RI bersama DPR dan Pemerintah sudah bersepakat untuk menyelenggarakan Pemilu pada Rabu 14 februari 2024," ucap Ory

Maka dari itu KPU sebagai lembaga negara yang ditugasi Konstitusi untuk menyelenggarakan Pemilu, hanya konsen pada persiapan tahapan, program dan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu serentak 2024, serta sosialisasi masif kepada berbagai bagai pihak untuk sukses pemilu serentak 2024.

Mengingat pemilu adalah agenda fundamental bernegara, kita hanya berpegang teguh pada prinsip berkepastian hukum, UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 21 tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Setidaknya hingga hari ini masih menjadi dasar hukum bagi KPU dalam menentukan sikap terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Kata Ory Sativa pada awak media.

Kontributor : Ferdian Kebe
Editor          : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih