18 Jan 2022 - 174 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika, Musikus muda berinisial AP akan menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa (18/01/22) pagi.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat., Kompol Moch Taufik Iksan didampingi Kanit 3 Satresnarkoba., Laksamana menjelaskan, hari ini musisi AP akan menjalani asesment sesuai dengan permintaan dari keluarga.
"AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," ucap Kompol Moch Taufik di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/01/22).
Dimana dari Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater, ujar Kompol Moch Taufik.
"Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu," kata Kompol Moch Taufik.
Untuk hasilnya, lanjut Kompol Moch Taufik, akan keluar Kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya diupdate.
"Sementar sih masih menunggu hasilnya," tutur Kompol Moch Taufik.
Berdasarkan pantauan media RedaksiDaerah.com dilokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya. AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.
"Sehat-sehat," jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi Narkotika jenis Ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/01/22) kemarin dikediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 (satu) bungkus kertas vapir, 21 (dua puluh satu) butir pil Alprazolam dan 1 (satu) buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Reporter : Ashari
Editor : Aron
0
0
0
0
0
0