Redaksi Sumbar

Audiensi Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak Meminta Upaya Kepastian Hukum Untuk Mengeksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar. [Foto: Kebe/Redaksidaerah]

Upaya Kepastian Hukum Bupati Terpidana Tak Jelas, Aliansi Masyarakat Pessel Bergerak ke Kejati Sumbar

7 Okt 2021 - 572 View

Audiensi Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak Meminta Upaya Kepastian Hukum Untuk Mengeksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar. [Foto: Kebe/Redaksidaerah]

Padang, RedaksiDaerah.com - Puluhan Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak melakukan audiensi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis siang (07/10/21) pukul 14.30 WIB.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan., Hamzah menyampaikan, kehadiran kami bertujuan karena keprihatinan atas ketidakpastian hukum dalam menegakkan keadilan. 

Nyatanya Bupati Rusma Yul Anwar masih melenggang bebas, padahal sama-sama diketahui Bupati tersebut sudah menyandang gelar terpidana melanggar UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ungkap Hamzah.

Menguatkan informasi, sehari menjelang pelantikannya sebagai Bupati Pessel pada 26 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan Kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungannya. 

Maka dari itu, kami Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan dalam rangka menyelamatkan stabilitas Pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan, agar terhindar Inkonstitusi dalam lingkungan pemerintahan sesuai UU yang berlaku.

Terhitung dari putusan yang sudah ditetapkan 8 bulan lalu terpidana masih bebas berkeluyuran, tegas Hamzah.

Dengan ini kami mengajukan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat :
1. Meminta Kejati Sumatera Barat agar menegakkan hukum di Pesisir Selatan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
2. Meminta Kejati Sumatera Barat untuk segera eksekusi Bupati berstatus terpidana. 
3. Meminta kepastian Kejati Sumatera Barat untuk melakukan upaya kepastian hukum dalam menegakkan keadilan terhadap pengrusakan hutan lindung manggrove di Pesisir Selatan.

Disela audiensi, Hamzah menerangkan, bukankah sudah diterbitkan Surat Perintah pelaksanaan eksekusi kepada jaksa untuk melakukan eksekusi, tapi kenapa sampai ini eksekusi belum dilakukan ?

Melalui keterangan dari Asisten Intel Kejati Sumbar., Mustakirin menyampaikan, "secara proses hukum melalui sistem peradilan pidananya sudah siap, memasuki tahapan dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya Kasasi sudah dinyatakan bersalah," ucapnya

Mulai dari pidana penjara 1 tahun denda 1 Miliar dengan subsider 3 bulan. Dalam pelaksanaan tersebut kami memerintahkan kepada Kejari Pesisir Selatan selaku pemangku untuk segara eksekusi atas putusan tersebut.

"Nah, ketika sudah dilapangan proses untuk melakukan eksekusi untuk pemanggilan mendatangi subjek hukum yaitu terpidana. Ada persoalan penghadangan massa pendukung sang terpidana," katanya. 

Sebagai petugas hukum, kami mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang besar. Saat itu situasi memanas jadi kami menenangkan massa karena potensi massa untuk datang besar, khawatir pada situasi pandemi Covid 19 akan menciptakan Klaster baru, ujar Asisten Intel Mustakirin.

Sampai berita ini dikeluarkan tanggapan kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumbar belum terjadwal jelas dan Bupati terpidana tersebut tidak bersikap koperatif. 

Sehingga Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak mendesak sampai jadwal pasti eksekusi, bila tidak ada upaya kepastian, massa aksi akan lebih masif untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumbar.

 

Kontributor  :  Ferdian Kebe
Editor            :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

1

Sedih