25 Jan 2022 - 135 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Jajaran Polsek Tanjung Duren mengungkap ribuan butir Narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu (19/01/22).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.
Kapolsek Tanjung Duren., Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap pelaku RAP (22).
"Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram," kata rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi media RedaksiDaerah.com, Selasa (25/01/22).
Dari pengakuan pelaku RAP (22) menyebut, mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 Milyar.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren., AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan pelaku RAP (22) di Jalan Arjuna Selatan I Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Namun saat dilakukan penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan dirumah kontrakan di Jalan Tosiga 11 RT 013/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836," ucap AKP Fiernando Adriansyah.
Tak hanya sampai disitu saja, kemudian pihaknya melakukan pengembangan di Jalan Petojo Binatu V RT 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram, terang AKP Fiernando Adriansyah.
"Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO)," ujar AKP Fiernando Ardiansyah.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, jelas AKP Fiernando Ardiansyah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Fiernando Ardiansyah.
Reporter : Ashari
Editor : Aron
0
0
0
0
0
0