27 Sep 2021 - 436 View
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mewujudkan sekolah ramah anak yang aman, bersih, sehat, peduli, berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
Hal ini ditegaskan, Bunda Paud Provinsi Sumatera Barat Ny. Harneli Mahyeldi saat memberikan materi pada sosialisasi satuan pendidikan ramah anak dan pencegahan perundungan yang digelar oleh SMAN 1 Tilatang Kamang, Sabtu (25/9/2021).
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, ini Harneli yang akrab disapa Ummi memaparkan kondisi penerapan sekolah ramah anak (SRA) di Sumbar yang belum optimal.
Dijelaskan Ummi, berdasarkan ikhtisar eksekutif strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak 2016-2020 oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan dilingkungan sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70 persen.
"Tujuan Sekolah Ramah Anak, mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya. Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat. Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam. Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza, serta menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas," Ungkap Ummi.
"Sekolah ramah anak juga memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah. Memudahkan mencapai tujuan pendidikan, menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata. Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah, anak terbiasa dengan pembiasaan-pembiasan," sambung Ummi.
Ummi juga berharap ada upaya-upaya mencegah perundungan melalui sinergi sekolah, guru, dan pemerintah daerah sigap melakukan langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.
Pencegahan, menurut Ummi mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud," tambah Ummi
"Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan," terang Ummi.
Kegiatan dihadiri oleh kepala SMAN 1 Tilatang Kamang, Willia Zuwerni, serta menghadirkan pejabat terkait lainnya.
Sumber : Adam
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0