23 Sep 2020 - 168 View
Karo |Sumut| - Kejaksaan Negeri Karo telah menyerahkan uang sebesar Rp 1. 107.032.574 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo yang diterima oleh Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH untuk disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah Kabupaten Karo melalui PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe.
Hal ini sebagai bentuk pemulihan keuangan Daerah Kabupaten Karo yang berasal dari uang tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019.
"Uang tersebut merupakan hasil penagihan bulan Agustus 2020 dari 18 surat kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Sebab sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karo telah memberikan 25 surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk untuk melakukan penagihan uang sebesar Rp.1. 100.635.320," kata Kajari Karo, Denny Achmad, SH, MH kepada wartawan, Rabu (23/09/20).
Denny menambahkan, ini sebagai bentuk kontrol Kejaksaan Negeri Karo dalam bentuk legal audit terkait fungsi bidang Datun yang sebelumnya telah ada kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karo.
"Ini sudah ada MoU sebelumnya dengan Pemda Karo, jadi fungsi Datun kita laksanakan dan hasilnya kita serahkan kepada Pemerintah Daerah dan dimasukkan kembali ke- Kas Daerah," ujarnya.
Terlihat hadir pada penyerahan hasil pengembalian uang tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Bupati, Inspektur Kabupaten Karo, PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, kepala BPKAD, rekan-rekan media dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0