Redaksi Sumut

Tuntut Mati Pengedar Narkoba, Ini Reaksi Yang Diterima

29 Jan 2023 - 1067 View

Medan,RedaksiDaerah.com- Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati pengedar narkoba mendapat aspirasi publik.Penegakan harus hukum maksimal terhadap pelaku maupun sindikat Kejahatan Narkoba. 

Karena hal tersebut selaras dengan upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Seperti yang diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara pada Jumat (27/1/2023).

"Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan
upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.

Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.

Sastra juga menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg
narkoba jenis sabu-sabu, yaitu; Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.

"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," papar Yos A Tarigan.

Dibawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

Reporter  : Leo Depari
Editor    : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih