28 Jan 2021 - 87 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil ungkap dan tangkap 3 orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada hari Rabu 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH pada hari Kamis (27/01/21) saat ditemui awak media di Mapolsek Sunggal.
Dikatakan Kanit, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh Tekab Polsek Sunggal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para terduga pelaku yaitu di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B. Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal untuk penyidikan lanjut.
Adapun barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) unit hp, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika,” tambah Kanit lagi.
“Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkoti ka dengan ancaman hukuman 20 tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” ucap Kanit.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0