Redaksi Nusantara

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil Ciduk Pengedar di Bagan Batu

5 Nov 2020 - 83 View

Rokan Hilir |Riau| - Lagi asyik menunggu pelanggan datang ke rumah untuk belanja, seorang bandar Narkotika jenis Sabu plus daun ganja didaerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir

Diketahui, tersangka berhasil diciduk Tim Opsnal Narkotika Polres Rohil itu yakni MJ (48) warga Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (05/11/20).

Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada hari Selasa 03 November 2020 pagi, masyarakat yang sudah mulai resah menginformasikan bahwa di salah satu rumah (rumah tersangka.red) diduga sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sehingga, sekira pada pukul 11.00 WIB tim langsung menuju target operasi dan terlihat seorang lelaki yang sedang duduk di belakang rumah tersebut.

Ketika tim mendatangi seorang lelaki tersebut, lelaki tersebut langsung membuang 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat berwarna hitam. Namum setelah di periksa ternyata berisikan 28 (dua puluh delapan) plastik bening berbagai macam ukuran yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, setelah di lakukan interogasi kepada lelaki tersebut mengaku bernama pelaku MJ dan mengakui bahwa wadah tersebut adalah miliknya. Bahkan MJ itu mengakui yang mana sebelumnya jumlah keseluruhan yakni 100 bungkus plastik, namun sudah terjual sekira 72 bungkus.

Selanjutnya, setelah itu dengan disaksikan oleh RT setempat dan beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan dalam kantong terlapor 1 (satu) unit hp merek Nokia warna biru dan 1 (satu) unit hp merek LUNA yang berisi beberapa pesan terkait penjualan Sabu.

Kemudian, kembali dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan didalam lemari berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan 1 hari sebelumnya dengan total sekira Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Namun Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah di kutip oleh rekannya berinisial WD (DPO).

Setelah itu ditemukan tergantung di dinding rumah berupa 2  (dua) buah kantong plastik warna hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, didalamnya terdapat 2 (dua) unit timbangan digital 1 (satu) buah, buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 (dua) buah sendok untuk mentakar Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

"Setelah dipertanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, setelah itu terlapor dan barang bukti Sabu dengan berat kotor 12,6 gram serta barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor  6,5 gram dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," pungkas AKP Juliandi.


-Humas Polres Rohil-
Editor : Mat Pantun

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih