Redaksi Aceh

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Lakukan Penangkapan Terhadap Warga Manyak Payed

2 Okt 2020 - 66 View

Langsa |Aceh| - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap Orang yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial R warga Gp. Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Yang Telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari perangkat desa Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed, Kab. Atam bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Gampong tersebut tempat berkumpulnya para pemuda yang diduga sering menggunakan Sabu dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian pihak Kepolisian yang berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, oleh anggota dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku R. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di ruangan dapur ditemukan juga Barang Bukti yang diakui adalah milik pelaku dan kedua orang temannya saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang berinisial "M" (DPO) dan "R" (DPO)

Barang Bukti yang telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba adalah sebagai berikut, 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru hitam dengan nomor : 0852 6992 3096, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6585 UM.

Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua teman pelaku yang berinisial "M" (DPO) dan "R" (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 112 Subs Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-JAZ-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih