4 Des 2022 - 331 View
Medan, Redaksidaerah.com - Kasus penyeludupan BBM ilegal, Tim Dit Polairud Polda Sumut mengamankan kapal tangker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 268.000 liter di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo Bandar Deli Belawan.
Selain mengamankan kapal tangker, polisi juga menahan tiga orang bernama Edi Syahputra (34) warga Langkat, Ayen (27) warga Kwala Besilam, Langkat dan Lesmana Widodo (22) warga Deli Serdang.
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya, Minggu (13/11/22), Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri menerima laporan adanya bungker bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum Pelindo bandar Deli Belawan.
Dari laporan itu personel langsung menuju ke lokasi dan melakukanpemeriksaan terhadap kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara. “Di lokasi petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari dua unit mobil tangki yang sudah berada di samping kapal,” katanya, Senin (5/12/2022).
Toni mengungkapkan, personel lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki BK 9077 LM yang dikemudikan oleh Edi Syahputra yang mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan Lesmana Widodo berisi 18.000 liter.
“Saat diperiksa kedua supir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut,” ungkapnya.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan BBM ilegal sebanyak 234.000 liter jenis solar. “Jadi total BBM ilegal sebanyak 268.000 liter,” katanya.
Saat pengungkapan itu, sambung dia, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Ayen yang merupakan pemilik minyak itu. “Karena ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin transportir laut,” ucapnya.
Toni menerangkan, modus operandi yang dilakukan Ayen dengan membeli minyak mintah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standar Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan.
“Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku baru kali ini melakukan kegiatan yang melanggar hukum ini. “Pengakuan tersangka baru sekali,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya masih mengejar dua orang bernama Samsudin alias Acay dan Zulkarnaen alias Ade alias Dede. “Masih ada dua orang yang masih kita buru,” tegas Toni.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi
Narasumber : Release Humas Poldasu
0
0
0
0
0
0