Redaksi Sumut

Bupati Karo,Terkelin Brahmana,SH,MH dan Ketua DPRD Karo,Iriani Br Tarigan

Tiga Ranperda Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Karo

13 Jul 2020 - 223 View

Bupati Karo,Terkelin Brahmana,SH,MH dan Ketua DPRD Karo,Iriani Br Tarigan

Tiga Ranperda di Bahas Dalam Paripurna DPRD Karo

 

Tanah Karo,Resaksidaerah.com,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Karo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang DPRD, Jalan Veteran, Kabanjahe, pada Senin 13 Juli 2020.

 Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br.Tarigan memimpin langsung Rapat Paripurna dengan didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu,Rapat tersebut dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana,SH, MH beserta seluruh Kepala OPD Pemkab.Karo.

Adapun Ranperda yang dimaksud antara lain, tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, Nomor Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD diawali dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Fujiati, Kemudian dilanjutkan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) disampaikan oleh Kalvin Barus, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Jun Adi Rif Bangun, dan Fraksi Partai Hanura disampaikan oleh Eko Aprianta Sitepu.

Pada penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, hampir semua mendukung dan menyampaikan apresiasi terhadap 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan, namun tentu juga ada beberapa catatan, masukan dan sejumlah pertanyaan.

Harapan Fraksi-Fraksi agar OPD terkait untuk shearing atau dengar pendapat dengan tokoh dan masyarakat tentang rencana pemberiam nama jalan dan sarana umum.

Sedangkan dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kata Eko Sitepu, yang menjadi pertimbangan pembentukan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UU nomor 18 tahun 2008 tentangPengelolaan Sampah, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP nomor 81 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Eko Sitepu.


Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih