7 Apr 2020 - 562 View
Bukittinggi |Sumbar| - Dalam suasana memutus rantai Virus Corona (Covid-19) saat ini, namun pria yang satu ini dia bahkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu maling. Dengan singapnya masyarakat dapat menangkapnya beberapa saat setelah kejadian bekerja sama dengan aparat Polri Polres Bukittinggi, Selasa (07/04/20).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, SIK menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu, 4 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di depan toko Rumah Kita Jalan Padang Luar, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Diketahui pelaku bernama berinisial RD (33) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 5663 LZ atas nama pemilik Yuliana Sartika Anwar. Awal mulanya kejadian ketika karyawan toko pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 5663 LZ didepan Toko milik pelapor, di Jalan Padang Luar, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan pada saat memarkirkan sepeda motor tersebut, anggota karyawan korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dimaksud.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, saksi Suci memberitahu korban bahwasanya ada orang lain yang membawa sepeda motor milik korban, kemudian korban keluar dari dalam toko dan menemui pelaku RD. Ketika sepeda motor diamankan, pelaku RD berusaha lari, dan dengan sigap masyarakat sekitar menangkap pelaku RD, dan kemudian pelaku RD diserahkan bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, demikian Akp Chairul Amri Nasution, Sik, mengahirinya.
-Humas Polres Bukittinggi-
Editor : Robbie
0
0
0
0
0
0