7 Feb 2022 - 796 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) Tugu Gempa Padang bersama LBH GP Ansor PW Sumatra Barat berjuang untuk kepastian hukum ke DPRD Kota Padang.
Hal ini sudah lama ditunggu - tunggu PKL, sehingga baru Senin (07/02) terealisasi kegiatan Hearing Opinion (dengar pendapat) dengan Komisi ll DPRD Padang. Tutur Pengurus LBH GP Ansor Sumbar Ferdian
Kedatangan perwakilan Asosiasi Pedagang Kali Lima Tugu Gempa berawal pada 20 Desember 2021 menyurati DPRD terkait penggusuran dengan lokasi tidak representatif.
Ferdian pun mengatakan, sudah beberapa kali penundaan, semula 4 Februari Desember 2021, tapi ada bentrok dengan agenda lain baru hari ini baru terwujud.
Lanjut, Kata Nanda perwakilan Asosiasi Pedagang Tugu Gempa, aspirasi yang disampaikan pertama kembalikan ke tempat semula, kedua parkir ditata kembali, ketiga penuhi janji Walikota Padang yang ingin memberikan fasilitas umum yang baik seperti toilet Portabel, tenda, lampu hias dan sebagainya.
Selanjutnya kami tetap menggunakan jalur sesuai mekanisme tempat pengaduan
"Kami segera mungkin akan menyurati Walikota Padang terkait janji-janji manisnya terhadap pedagang, juga akan mengirimkan surat pengaduan kepada Ombusman, kalau pemimpin omongannya bisa ditepati," tegas Nanda
Nanda juga mengungkapkan ada sekitar 30 pedagang yang mengadu nasibnya di Tugu Gempa, sejak adanya peristiwa penggusuran per tanggal 11 Desember 2021, penghasilan pedagang turun drastis.
Hal senada juga dijelaskan Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar yang ingin hasil dengar pendapat ada langkah kongkrit bagi PKL.
"Bagi kami PKL mesti memiliki kepastian hukum dengan adanya aturan dari Walikota Padang. Ketika dilihat dari Keputusan Walikota Nomor 190 Tahun 2014, jelas dibunyikan jam kerja, tempat dan batas buat PKL," pungkas Eko Kurniawan, S.H selaku Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Tugu Gempa.
Untuk saat ini mestinya harus juga ada kebijakan seperti itu, artinya untuk kawasan PKL Tugu Gempa belum ada produk hukum yang jadi kepastian bagi PKL.Ini ruang yang segera dicarikan solusinya," bebernya
Pimpinan Komisi ll Jumadi pada pertemuan dengan PKL sudah menerima poin aspirasi.
"Poin - poin penting dengar pendapat sudah kita catat. Untuk janji Walikota tentu langsung kita sampaikan ke Ketua DPRD. Karena dalam kebijakan eksekutor di lapangan, pemerintah dalam hal ini Walikota beserta jajarannya,"
Pada dengar pendapat ini dihadiri para SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perdagangan Satpol PP.
Pada kesempatan lain, LBH GP Ansor akan membahas PKL melalui zoom meeting kamis 10 Februari 2022.
Sumber : Release PW. LBH GP Ansor Sumbar
Editor : Hendra Putra
5
1
1
1
0
0